Pantaukorupsi.com | Lampung Timur — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pendidikan Penggerak Gizi (SPPG) di Desa Sidorejo, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat. Program yang seharusnya mengedepankan standar kesehatan dan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kelengkapan perizinan operasional.
Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dapur SPPG Sidorejo pada Senin (19/1/2026). Saat dimintai keterangan terkait legalitas dan pelaksanaan kegiatan, pihak pengelola belum memberikan penjelasan resmi. Salah satu pengurus SPPG berinisial CH yang disebut sebagai kepala dapur memilih tidak memberikan komentar dan mengakhiri wawancara.
Awak media juga mempertanyakan kelengkapan izin operasional serta standar kebersihan lokasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi dapur dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar higienitas, di antaranya masih terlihat lalat di area pengolahan makanan.
Salah satu staf SPPG berinisial AN yang menjabat sebagai Asisten Lapangan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada kunjungan atau pemeriksaan dari pemerintah kabupaten setempat.
“Sejauh ini belum pernah ada kunjungan dari pihak kabupaten,” ujarnya.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke kantor kecamatan setempat. Pihak kecamatan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang diterbitkan terkait operasional dapur SPPG di Sidorejo.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula klaim di masyarakat yang mengaitkan keberadaan dapur SPPG Sidorejo dengan kepala daerah setempat. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebut bahwa informasi tersebut telah lama beredar di lingkungan sekitar. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Bupati Lampung Timur serta pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait status kepemilikan, perizinan, dan pengawasan program MBG di Sidorejo. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya.
Masyarakat berharap Badan Gizi Nasional (BGN) serta Pemerintah Provinsi Lampung dapat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Laporan: Johan Sapri






