Tanggamus, pantaukorupsi.com – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Dibyo Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Teguh, menegaskan bahwa seluruh program usaha BUMDes, termasuk usaha ternak kambing dan rencana pengembangan green house, telah dilaksanakan sesuai hasil musyawarah desa serta diketahui dan disetujui oleh Kepala Pekon Margoyoso.
Hal tersebut disampaikan Teguh kepada media ini pada Minggu (25/1/2026). Ia menjelaskan bahwa sebelum usaha dijalankan, pihak BUMDes terlebih dahulu melaksanakan musyawarah bersama pemerintah pekon dan masyarakat.
“Sebelum usaha kambing dan green house berjalan, sudah dilakukan musyawarah desa.
Rencana usaha disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh Kepala Pekon. Masyarakat yang hadir saat itu juga menyetujui,” tegas Teguh.
Teguh menjelaskan, BUMDes Karya Dibyo menjalankan unit usaha secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan di lapangan. Untuk usaha ternak kambing, BUMDes telah membeli 17 ekor kambing jenis Boer, terdiri dari 16 ekor betina dan 1 ekor jantan.
“Untuk sementara sebagian kambing masih dititipkan di lokasi pengelola karena kandang sedang dalam tahap perbaikan. Kandang yang ada satu unit dibagi dua dan sedang ditinggikan agar lebih aman dan layak,” jelasnya.
Sementara terkait green house, Teguh menyampaikan bahwa pembangunan masih dalam tahap awal.
“Green house memang belum difungsikan sepenuhnya. Saat ini baru rangka, dan ke depan akan dilanjutkan sesuai perencanaan usaha BUMDes,” ujarnya.
Mengenai anggaran, Teguh menegaskan bahwa modal usaha BUMDes bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa, dari total Dana Desa Pekon Margoyoso sekitar Rp260 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua penggunaan anggaran dilengkapi RAB dan SPJ. Kami terbuka, silakan dicek. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini dana publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan BUMDes dilakukan secara kolektif dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa serta kesejahteraan masyarakat Pekon Margoyoso.
Teguh juga menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes Karya Dibyo mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Terkait rencana monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak Kecamatan Sumberejo, Teguh menyatakan pihaknya siap dan mendukung penuh.
“Kami siap dimonev kapan saja. Kami berharap ada pembinaan agar BUMDes Karya Dibyo dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan desa, BUMDes Karya Dibyo Pekon Margoyoso dinilai memiliki inovasi yang luar biasa melalui ide-ide kreatif yang diinisiasi langsung oleh pengurus BUMDes.
Program kerja yang dirancang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan usaha, tetapi juga diyakini mampu menunjang peningkatan pendapatan Desa Margoyoso.
Ke depan, BUMDes Karya Dibyo diharapkan dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan, serta menjadi BUMDes percontohan, khususnya di Kabupaten Tanggamus.
Laporan: Romli






