Mempawah, 13 Maret 2026 – Kalimantan Barat Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah kembali memantik sorotan tajam dari masyarakat. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIKKRIMSUS RI) H. Badrut Tamam, bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) S. Delvin, S.H., secara terbuka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menuntaskan perkara yang telah lama bergulir tersebut.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu bukan perkara baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara proyek peningkatan jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2015. Namun hingga memasuki tahun 2026, fakta di lapangan justru menimbulkan kegelisahan publik, karena dua tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) masih aktif menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut yaitu:
Abdurahman, ASN yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mempawah.
Idy Safriadi, ASN yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan proyek, dan hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Luthfi Kaharudin, pihak swasta dari PT Adhitama Borneo Prima yang diduga terlibat sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah untuk mengamankan dokumen, berkas kontrak, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah mengapa pejabat yang telah berstatus tersangka masih tetap menjalankan tugas dan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah.
Menurut H. Badrut Tamam, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa status tersangka dalam perkara korupsi seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif demi menjaga integritas birokrasi.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau sudah tersangka, apalagi kasusnya korupsi proyek negara, seharusnya ada sikap tegas. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan kredibilitas penegak hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan S. Delvin, S.H., yang menilai lambannya perkembangan perkara ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten.
“Publik melihat ada kejanggalan. Di satu sisi sudah ada penetapan tersangka oleh KPK, tetapi di sisi lain pejabat yang bersangkutan masih duduk di kursi strategis. Ini menimbulkan pertanyaan serius, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat menilai KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait perkembangan penyidikan, termasuk alasan belum adanya langkah lanjutan yang tegas terhadap tersangka yang masih aktif menjabat.
Sejumlah kalangan pengamat hukum menilai, dalam perkara korupsi proyek infrastruktur, sangat jarang keterlibatan hanya berhenti pada satu atau dua pejabat saja. Proses pengadaan proyek pemerintah biasanya melalui rantai panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelelangan, hingga pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, publik berharap penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti pada penetapan beberapa nama tersangka semata, tetapi mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Lebih jauh, situasi ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tersangka masih memiliki kewenangan dalam struktur pemerintahan, terlebih di instansi yang berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengelolaan anggaran.
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara hukum, tetapi telah menjadi simbol ujian integritas bagi lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Kepercayaan publik, yang selama ini dibangun dengan susah payah, bisa runtuh jika penanganan perkara besar justru terlihat lamban dan tidak transparan.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Kabupaten Mempawah:
apakah pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu, atau hanya berhenti pada batas-batas tertentu yang tidak boleh disentuh.
Waktu, keberanian, dan ketegasan aparat penegak hukum akan menjadi penentu apakah kepercayaan rakyat masih bisa dipertahankan, atau justru semakin terkikis oleh keraguan.
Tim : Investigasi






