Kabupaten Sukabumi – Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G secara bebas kembali mencuat di wilayah Benda, Kabupaten Sukabumi. Penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung di sebuah Ruko Jajaran water Len
Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras golongan G tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena obat keras golongan G seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Mereka meminta jajaran kepolisian mulai dari Polsek Cicurug, Polres Sukabumi hingga Polda Jawa Barat agar melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap penjualan obat keras tanpa izin yang diduga meresahkan masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197 yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti melakukan peredaran obat keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kaperwil Jabar


