Lampung, Tanggamus, pantaukorupsi.com – Dugaan pungutan terhadap wali murid di SD Negeri 1 Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus terus menjadi sorotan. Berdasarkan kwitansi yang diterima media pantaukorupsi.com, pembayaran sebesar Rp200.000 merupakan cicilan dari total pungutan yang disebut mencapai lebih dari Rp500.000 per siswa.
Dana tersebut diketahui digunakan untuk pembangunan gapura sekolah, kegiatan jalan-jalan, serta kebutuhan lainnya. Saat ini, gapura sekolah tersebut telah selesai dibangun.
Pada Jumat sebelumnya, media pantaukorupsi.com melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah dan bertemu dengan oknum kepala sekolah berinisial “R”. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pada saat itu sekolah belum memiliki gapura, sementara bantuan dari dinas terkait belum kunjung datang.
“Melalui komite dilakukan musyawarah dengan wali murid dan wali murid pada setuju,” ujar oknum kepala sekolah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut. “Ini kan komite dan juga tidak ada paksaan, gapura juga sudah jadi kok sekarang malah kayak gitu,” tambahnya.
Namun saat media pantaukorupsi.com menyampaikan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid, oknum kepala sekolah tetap beralasan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Seiring mencuatnya polemik ini, beberapa wali murid dikabarkan meminta agar dana tersebut dikembalikan. Menanggapi hal itu, oknum kepala sekolah menyatakan akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan pihak komite.
Perkembangan terbaru, pada Jumat 18 April 2026, oknum kepala sekolah menghubungi media pantaukorupsi.com melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dana akan dikembalikan. Namun, menurutnya pihak komite meminta agar wali murid terlebih dahulu mengirimkan daftar nama siswa sebelum proses pengembalian dilakukan.
Di sisi lain, sejumlah wali murid mengaku keberatan namun merasa takut untuk menyampaikan secara langsung kepada pihak sekolah.
“Ini kan sekolah SD negeri, masa ada iuran yang sifatnya seperti wajib. Kalau ditotal bisa sampai lebih dari Rp500 ribu. Seharusnya kan ada dana BOS, dan untuk pembangunan biasanya juga ada bantuan dari pemerintah,” ungkap salah satu wali murid.
Wali murid juga berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ini diproses sesuai aturan. Kalau memang masuk pungutan liar, itu kan salah. Kedepannya kami berharap tidak ada lagi pungutan seperti ini di sekolah,” tambahnya.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa:
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Pasal 10 ayat (2): Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka dapat dikenakan:
- Sanksi administratif kepada kepala sekolah (teguran hingga pencopotan jabatan).
- Pengembalian dana kepada wali murid.
- Pemeriksaan lebih lanjut jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya wali murid yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Tim wartawan media pantaukorupsi.com Lampung akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Laporan: Romli






