PantauKorupsi.com|`Sukabumi Diduga Ada Peredaran Obat Keras Tanpa Resep di Wilayah Lembursitu,
Warga Resah
Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali mencuat
di wilayah Jl. Lkr. Selatan, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah bangunan sederhana yang tampak tertutup dan terkunci diduga kerap menjadi tempat transaksi obat-obatan tertentu seperti tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat berdampak negatif, terutama bagi kalangan remaja.
“Saya sering lihat orang datang silih berganti, tapi tempatnya tertutup. Warga jadi curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lokasi maupun aparat setempat terkait kebenaran dugaan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang, seperti kepolisian dan dinas kesehatan, segera melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Perlu diketahui, obat seperti tramadol dan hexymer termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan pengawasan medis. Penjualan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Kaperwil Jabar: Jalu






