PEKALONGAN,pantaukorupsi.com-
13 November 2025 – Kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan atas dasar suka sama suka dan melibatkan seorang pemuda di bawah umur kini tengah menjadi sorotan publik. Kuasa hukum keluarga B, Didik Pramono, S.H., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait perkara yang menjerat kliennya tersebut. Perhatian masyarakat meningkat setelah diketahui bahwa pihak perempuan merupakan anak dari salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan yang bertugas di wilayah Kajen.
Sebelum resmi menerima kuasa dari keluarga B, Didik Pramono menyampaikan bahwa telah dilakukan dua kali mediasi antara kedua belah pihak, yakni keluarga B dan keluarga pelapor. Dalam mediasi pertama, keluarga pelapor dikabarkan menunjukkan rincian biaya yang telah mereka keluarkan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Sementara itu, dalam mediasi kedua, jumlah tersebut disebut meningkat hingga ratusan juta rupiah sebagai prasyarat perdamaian.
Menurut Didik, ia sempat mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud dan tujuannya, pihak pelapor, Hufron, telah menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.
“Langkah hukum yang diambil oleh keluarga Pak Hufron tetap kami hormati. Namun, saya juga akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Didik Pramono saat ditemui awak media.
Informasi mengenai proses mediasi itu, lanjut Didik, ia peroleh dari salah satu pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, identitas sumber tidak dapat diungkapkan demi menjaga kerahasiaan.
Mengenai sosok kliennya, Didik menggambarkan B sebagai anak yang memiliki semangat kerja keras dan sikap hormat terhadap orang tua.
“Sejak masa sekolah, B sudah berjualan jajanan untuk membantu keluarganya. Saat istirahat tiba, ia menggelar dagangan, lalu kembali belajar ketika pelajaran dimulai. Sikap itu menunjukkan tanggung jawabnya. Namun, saya berharap para remaja lain dapat lebih berhati-hati dalam pergaulan agar tidak mengalami hal serupa,” ungkapnya.
Terhadap langkah hukum yang diambil keluarga Hufron Ismangil, Didik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses tersebut.
“Kami memahami keputusan keluarga Pak Hufron untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Biarlah pengadilan yang mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, Didik Pramono turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah menerima pihaknya dalam audiensi.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah membuka ruang komunikasi. Semoga langkah ini membawa kebaikan bagi semua pihak,” tuturnya menutup pernyataan.
pantaukorupsi.com
Editor : Wawang Bagus W.
Kuasa Hukum B Buka Suara Mengenai Dugaan Hubungan Suka Sama Suka dalam Kasus Pemuda di Bawah Umur yang Menghamili Anak Kemenag Pekalongan.






