Tanggamus, pantaukorupsi.com – Keluhan aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus terkait adanya penyesuaian Alokasi Dana Pekon (ADP) di penghujung Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik. Penyesuaian anggaran tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diterapkan.
Keluhan itu mencuat bersamaan dengan terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat Daerah terkait penerapan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 Tahun Anggaran 2026, yang menekankan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pekon.
Sejumlah aparatur pekon sebelumnya menyampaikan keberatan karena ADP merupakan sumber utama pembayaran Siltap, mulai dari Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Kaur, Kasi, BHP hingga Kepala Dusun. Penyesuaian ADP yang terjadi di akhir tahun dikhawatirkan berpengaruh terhadap pemenuhan hak aparatur pekon.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan resmi melalui hak jawab yang disampaikan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dinas PMD menjelaskan bahwa penyesuaian ADP Tahun Anggaran 2025 merupakan dampak dari kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025. Atas dasar kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan efisiensi anggaran ADP sebesar Rp. 2.947.479.300,-, sehingga pagu ADP Tahun 2025 berubah dari Rp. 91.976.367.200,- menjadi Rp. 89.028.887.900,-, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, Dinas PMD juga menjelaskan adanya dana ADP terutang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 15.329.394.300,- yang bersumber dari SiLPA dan sisa belanja tahun sebelumnya. Dana tersebut tidak dimasukkan dalam Perubahan Peraturan Bupati Tahun 2025 karena bukan berasal dari pagu anggaran tahun berjalan.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BPKD), hingga saat ini realisasi penyaluran ADP ke Rekening Kas Pekon telah dilakukan sebanyak 12 kali dengan total Rp. 98.167.324.825,-. dan masih terdapat sisa dana Rp. 6.190.957.625,- yang belum tersalurkan.
Terkait kekhawatiran aparatur pekon atas pembayaran Siltap, Dinas PMD menegaskan bahwa pekon diperbolehkan menggunakan kelebihan realisasi penghasilan tetap dan tunjangan dari bulan-bulan sebelumnya apabila penyaluran ADP bulan Desember belum mencukupi untuk kebutuhan bulan November, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pekon.
Sebelumnya, team wartawan dari kaperwil Lampung media Pantaukorupsi.com Online Tanggamus menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah OPD, antara lain Dinas PMD, BPKAD, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, guna memperoleh kejelasan dan memastikan informasi yang diterima masyarakat bersifat berimbang.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Dinas PMD ini, media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun pihak terkait lainnya, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Laporan: Romli






