Kode Etik
KODE ETIK JURNALISTIK
Pantaukorupsi.com dalam menjalankan fungsi pers senantiasa berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
-
Independensi
Wartawan Pantaukorupsi.com bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. -
Profesionalitas
Setiap berita diproduksi dengan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. -
Hak Jawab dan Koreksi
Pantaukorupsi.com memberikan ruang bagi masyarakat atau narasumber yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. -
Tidak Diskriminatif
Dalam pemberitaan, wartawan Pantaukorupsi.com tidak menulis atau menyiarkan berita yang bersifat fitnah, cabul, atau diskriminatif atas dasar suku, agama, ras, gender, dan golongan. -
Menghormati Privasi dan Anak-anak
Pantaukorupsi.com menjaga kerahasiaan identitas korban kejahatan susila serta anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum. -
Integritas Anti Suap
Wartawan Pantaukorupsi.com dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan. -
Ketaatan Hukum
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Pantaukorupsi.com senantiasa menaati hukum yang berlaku di Indonesia, serta menjunjung tinggi nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kebhinnekaan.
👉“Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman seluruh wartawan dan redaksi Pantaukorupsi.com dalam bekerja serta menyajikan informasi kepada publik.”