Kode Etik

KODE ETIK JURNALISTIK

Pantaukorupsi.com dalam menjalankan fungsi pers senantiasa berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

  1. Independensi
    Wartawan Pantaukorupsi.com bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  2. Profesionalitas
    Setiap berita diproduksi dengan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

  3. Hak Jawab dan Koreksi
    Pantaukorupsi.com memberikan ruang bagi masyarakat atau narasumber yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

  4. Tidak Diskriminatif
    Dalam pemberitaan, wartawan Pantaukorupsi.com tidak menulis atau menyiarkan berita yang bersifat fitnah, cabul, atau diskriminatif atas dasar suku, agama, ras, gender, dan golongan.

  5. Menghormati Privasi dan Anak-anak
    Pantaukorupsi.com menjaga kerahasiaan identitas korban kejahatan susila serta anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum.

  6. Integritas Anti Suap
    Wartawan Pantaukorupsi.com dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

  7. Ketaatan Hukum
    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Pantaukorupsi.com senantiasa menaati hukum yang berlaku di Indonesia, serta menjunjung tinggi nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kebhinnekaan.


👉“Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman seluruh wartawan dan redaksi Pantaukorupsi.com dalam bekerja serta menyajikan informasi kepada publik.”