Kapuas Hulu, pantaukorupsi.com — Minggu (4/1/2026) Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menyampaikan keresahan atas dugaan praktik pungutan dan pengelolaan aktivitas PETI yang dinilai berlangsung secara terorganisir dan berpotensi menghambat upaya penegakan hukum.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan mengungkapkan bahwa para pekerja tambang diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang secara rutin. Uang tersebut, menurut sumber, disebut sebagai biaya keamanan dan koordinasi.
“Setiap lanting disebutkan harus menyetor sekitar Rp500.000 per minggu. Alasannya untuk keamanan,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa praktik tersebut berpotensi mempersulit proses penindakan oleh aparat penegak hukum karena adanya pihak-pihak yang disebut memiliki pengaruh di lapangan. Namun demikian, informasi ini masih bersifat keterangan awal dari warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut digunakan untuk mendukung operasional PETI. Menurut sumber, BBM tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran resmi. Informasi ini pun masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga menilai lemahnya koordinasi antarinstansi, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI masih berlangsung. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak hukum dan lingkungan dari pertambangan ilegal juga disebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penertiban.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi pantaukorupsi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga. Salah satu pihak yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa memiliki peran sebagaimana yang disampaikan oleh sumber dan menyatakan tidak ada hal yang perlu diklarifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan mendorong transparansi serta penegakan hukum yang adil. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga setempat






