Maluku Utara, Media Pantaukorupsi.com 4 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta secara resmi menyatakan kondisi DARURAT HUKUM atas mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara yang telah diaudit dan dibuka secara terang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
SEMAINDO menegaskan, pembiaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terhadap temuan BPK senilai Rp9,8 miliar bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan kegagalan institusional yang mengancam wibawa negara hukum dan integritas pemilu.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyebut bahwa negara sedang dipertontonkan pada situasi berbahaya: audit negara diabaikan, hukum lumpuh, dan pejabat publik kebal pemeriksaan.
“Ini bukan isu daerah, ini skandal nasional. Ketika temuan BPK yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dibiarkan tanpa satu pun pemanggilan, maka yang kolaps adalah sistem penegakan hukum itu sendiri,” tegas Sahrir, Minggu (4/1/2026).
BPK RI secara tegas mencatat adanya belanja tanpa bukti sah Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja yang melanggar ketentuan Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik Rp329,54 juta yang tidak sesuai regulasi. Namun hingga kini, Kejati Maluku Utara tidak menunjukkan satu pun tindakan hukum yang bermakna.
SEMAINDO menilai sikap Kejati Maluku Utara sebagai bentuk pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar prinsip equality before the law.
“Jika rakyat kecil bisa langsung diproses hukum, mengapa pimpinan KPU yang anggarannya bocor miliaran rupiah justru tak tersentuh? Ini ketidakadilan yang telanjang,” ujar Sahrir.
Lebih parah lagi, bantahan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara terhadap hasil audit BPK di ruang publik dibiarkan tanpa klarifikasi hukum.
“Seolah-olah audit negara bisa dipatahkan dengan opini. Ini penghinaan terhadap konstitusi dan lembaga negara,” katanya.
Atas dasar itu, SEMAINDO secara resmi menyatakan DARURAT HUKUM NASIONAL dan mengeluarkan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia:
Mengambil alih sepenuhnya penanganan dugaan Tipikor KPU Maluku Utara
Mencopot pimpinan Kejati Maluku Utara karena terbukti gagal dan tidak menjalankan mandat penegakan hukum
Menetapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dasar hukum pemeriksaan
Memeriksa seluruh pimpinan KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disebut dalam LHP BPK
Membuka penanganan perkara secara transparan kepada publik
“Jika Kejagung tetap diam, maka publik berhak menilai bahwa hukum telah disandera oleh kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas Sahrir.


