Kontroversi RSUD Baru Berau: Lokasi Bekas TPA dan Status Lahan Dipertanyakan

Berau, pantaukorupsi.com – Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi proyek vital tersebut berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan kawasan tambang, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek kesehatan, lingkungan, dan legalitas lahan.

Lokasi pembangunan berada di lahan eks PT Inhutani I Berau. Sejumlah pihak menilai status kepemilikan lahan masih menyisakan persoalan hukum karena sertifikatnya diduga belum sepenuhnya menjadi aset sah Pemerintah Kabupaten Berau. Isu ini bahkan pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lahan fasilitas kesehatan harus berstatus clear and clean serta sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut dipertanyakan oleh sejumlah pengamat, apakah telah dipenuhi dalam proyek ini.

Selain status hukum, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Para ahli kesehatan lingkungan menyebut bekas TPA berpotensi menyimpan pencemaran lindi yang bisa merembes ke tanah dan air, serta gas metana yang berisiko menimbulkan bahaya.

“Butuh waktu belasan tahun agar lahan eks TPA benar-benar pulih dari pencemaran, meskipun sampah sudah dipindahkan,” ungkap seorang ahli lingkungan.

Di sisi lain, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya lokasi yang aman bagi fasilitas kesehatan. Pembangunan RSUD ini seharusnya juga melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Berau terkait status lahan dan kajian AMDAL masih terus dilakukan. Publik menanti sikap resmi pemerintah, apakah proyek ini akan ditinjau ulang, dilakukan remediasi lingkungan, atau tetap dilanjutkan dengan segala risikonya. *Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *