Jombang, pantaukorupsi.com
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan Majelis Pers Indonesia Raya (MPIR) Koordinator Wilayah Jombang untuk menegaskan posisi pers sebagai pengawas kekuasaan, bukan pelengkap kebijakan. Dalam tasyakuran yang digelar Senin (9/2/2026) di Base Camp MPIR Jogoroto, MPIR Jombang menegaskan bahwa pers wajib hadir mengawal dan mengoreksi setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi menyimpang dari kepentingan rakyat.
MPIR Jombang menilai, di tengah derasnya produksi kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, fungsi kontrol pers justru kerap dilemahkan. Karena itu, HPN 2026 dijadikan momentum konsolidasi internal untuk memperkuat keberanian dan keberpihakan pers pada kepentingan publik, terutama dalam mengungkap persoalan sosial, pendidikan, budaya, dan pelayanan publik yang selama ini luput dari pengawasan serius.
Ketua MPIR Jombang, Harisa Arief Baosuki, menegaskan bahwa pers tidak boleh bersikap netral semu ketika berhadapan dengan kebijakan yang merugikan masyarakat.
> “Ketika kebijakan tidak berpihak pada rakyat, pers tidak boleh diam. Tugas pers adalah mengawal, mengkritisi, dan meluruskan kekuasaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberanian pers harus dibangun di atas profesionalisme dan independensi, bukan kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.
Sekretaris MPIR Jombang, Sahrehal Abdu, menilai bahwa pembiaran terhadap kebijakan bermasalah sama artinya dengan pengkhianatan terhadap fungsi pers itu sendiri.
Menurutnya, pengawasan media bukan bertujuan menjatuhkan pemerintah, tetapi memaksa pemerintah bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil di ruang publik.
Sementara itu, Kuasa Hukum MPIR Jombang, Iwan Sugiarto, SH, menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pelemahan demokrasi. Selama bekerja sesuai hukum dan kode etik, pers tidak boleh takut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa HPN 2026 harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hadiah negara, melainkan hak konstitusional yang wajib dipertahankan.
Sebagai penegasan sikap, MPIR Korwil Jombang menyatakan komitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah melalui karya jurnalistik yang kritis, berani, dan bertanggung jawab, demi mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepenan rakyat.
(Rep: AD1W)






