Rp141,5 Juta Uang Negara Tak Dikembalikan, Kadis Bungkam — Aimar Naser Desak Penegakan UUD 1945, UU TIPIKOR & KUHP BARU
HALMAHERA TIMUR – 9 Februari 2026 – Skandal pengelolaan anggaran kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Disperindagkop UKM Haltim kini berada di pusat sorotan tajam publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang kuat mengarah pada dugaan manipulasi dan kejahatan anggaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Haltim Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp191.580.000. Namun hingga pemeriksaan dinyatakan selesai, pengembalian ke kas daerah baru Rp50.000.000. Artinya, Rp141.580.000 uang negara masih belum dikembalikan, tanpa alasan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih serius lagi, audit BPK mengurai fakta-fakta yang menunjukkan pola sistematis penyimpangan, yakni:
Rp149.755.000 perjalanan dinas tidak sesuai kondisi riil,
Rp2.920.000 melebihi standar biaya resmi,
Rp38.905.000 berasal dari perjalanan dinas ganda atau tumpang tindih.
Rangkaian temuan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat rekayasa pertanggungjawaban anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara secara nyata.
Melawan Aturan, Menginjak Konstitusi:
Praktik ini jelas melanggar Perbup Haltim Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (at cost), PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan kewajiban verifikasi ketat oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran. Dalam perkara ini, fungsi pengawasan internal patut diduga sengaja diabaikan atau dilumpuhkan.
Lebih jauh, perbuatan tersebut bertentangan langsung dengan:
Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
Pasal 28F UUD 1945, terkait hak publik memperoleh informasi, yang justru dilanggar ketika pejabat memilih bungkam.
Kadis Bungkam, Wartawan Diblokir:
Di tengah sorotan publik, Kepala Disperindagkop UKM Haltim, Riko Debuturu, justru menutup diri dari konfirmasi. Sejumlah jurnalis mengaku panggilan dan pesan diabaikan, bahkan nomor wartawan diblokir. Sikap ini memperkuat dugaan upaya menghindari akuntabilitas publik.
Berpotensi Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru:
Atas fakta-fakta tersebut, dugaan perbuatan ini berpotensi dijerat:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,
Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,
Pasal 378 KUHP Baru, terkait perbuatan curang dalam pertanggungjawaban yang menimbulkan kerugian.
Aimar Naser: Ini Harus Masuk Ranah Pidana:
Menanggapi temuan tersebut, Aimar Naser, aktivis dan pemerhati kebijakan publik Halmahera Timur, menegaskan bahwa kasus ini wajib dinaikkan ke proses hukum, bukan sekadar ditutup dengan pengembalian administratif.
- > “Ini bukan salah hitung. Temuan BPK sudah cukup untuk membuka dugaan tindak pidana korupsi. Ketika uang negara ratusan juta belum dikembalikan dan pejabatnya justru bungkam serta memblokir wartawan, maka unsur kesengajaan patut diduga,” tegas Aimar.
Ia mendesak Bupati Halmahera Timur, APIP, Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas.
- > “Jangan lindungi pelanggaran. Jika temuan BPK seterang ini dibiarkan, maka pesan ke publik sangat berbahaya: penjarahan uang rakyat bisa dinegosiasikan,” lanjutnya.
Seruan Aksi dan Laporan Hukum
Kasus Disperindagkop UKM Haltim kini layak menjadi agenda aksi publik sekaligus laporan pidana. Publik menuntut:
1. Pengembalian segera Rp141,58 juta ke kas daerah,
2. Pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak terkait,
3. Sanksi tegas terhadap pejabat yang menghindari akuntabilitas,
4. Audit menyeluruh perjalanan dinas Disperindagkop UKM Haltim.
Dalam perkara ini, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan audit, melainkan kehormatan konstitusi, penegakan hukum, dan hak rakyat atas uang negara.






