No Viral No Justice”: Dugaan Pengrusakan, Pencurian dan Pemalsuan Dokumen Seret Nama Eks Ketua PN Manado, Publik Desak Mahkamah Agung Bertindak Tegas

 

SULAWESI UTARA – 12 Maret 2026 – Seruan keras menggema dari Sulawesi Utara. Di tengah dugaan skandal hukum yang menyeret aparatur peradilan, publik kembali mengangkat satu kalimat yang kini semakin sering terdengar di ruang keadilan Indonesia: “No Viral No Justice.”

Masyarakat menilai negara harus hadir untuk memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan atau jabatan.

Ketua BPW OA P.A.I Perkumpulan Advokaten Indonesia Sulawesi Utara yang juga menjabat sebagai Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Sulawesi Utara melayangkan surat terbuka dan suara terbuka kepada pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ahmad Peten Sili, yang disebut telah memerintahkan aparat pengadilan untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.

Pelapor menyebut dua orang juru sita Pengadilan Negeri Manado datang ke rumah kantor BPW OA P.A.I Perkumpulan Advokaten Indonesia Sulawesi Utara dengan menggunakan identitas yang diduga palsu serta dokumen yang diduga memuat tanda tangan lurah palsu dari Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.

Dalam kejadian tersebut, pelapor menuding telah terjadi pengrusakan serta pencurian barang dan dokumen penting milik lembaga advokat dan lembaga perlindungan konsumen nasional di Sulawesi Utara. Hingga saat ini, keberadaan barang dan dokumen yang diduga diambil tersebut disebut belum diketahui.

Beberapa nama yang disebut dalam laporan antara lain:

Ahmad Peten Sili, mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado yang disebut kini bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan di Jawa Tengah.

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Manado.

Juru sita PN Manado Rudi Sumlang yang disebut menggunakan surat bertanda tangan lurah palsu.

Juru sita lain yang semula mengaku bernama Jeckly Rumasa namun disebut kemudian terungkap bernama asli Yannes Kategu, yang disebut terdaftar sebagai pegawai PN Manado.

Selain itu, laporan juga menyinggung pihak pemohon kasasi Mailani Kohar Cs yang disebut diduga menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yaitu Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Indonesia 2023 yang telah disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

Beberapa pasal yang dinilai berpotensi relevan antara lain:

Pasal tentang pencurian yang mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pasal tentang perusakan barang yang mengatur perbuatan menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.

Pasal tentang pemalsuan surat atau dokumen yang mengatur pembuatan atau penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan tertentu.

Pasal tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang memiliki ancaman pidana berat karena menyangkut dokumen resmi negara.

Karena itu, pelapor mendesak pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung segera menonaktifkan dan mencopot pejabat yang dilaporkan, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparatur Pengadilan Negeri Manado yang disebut dalam laporan tersebut.

Seruan ini juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi III DPR RI, serta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Bagi masyarakat Sulawesi Utara, perkara ini bukan sekadar konflik hukum biasa. Ini adalah ujian integritas lembaga peradilan dan kehadiran negara dalam menjamin keadilan.

Jika dugaan keterlibatan aparat peradilan dalam tindakan melawan hukum tidak diusut secara terbuka, maka kekhawatiran publik akan semakin menguat: hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah negara benar-benar hadir menegakkan keadilan, atau masyarakat harus kembali menunggu perkara ini viral terlebih dahulu agar hukum bergerak?

Salam Indonesia Baru.
Eka D. M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *