Ketua SJN Sayangkan Pemkab Jombang Tidak Libatkan Awak Media Pers Dalam Pelantikan 5 Pejabatnya, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Ketua SJN (Serikat Jurnalis Nusantara), Dedy Fauriza R, S.Pd., M.Pd., sayangkan Pemerintah Kabuapten Jombang tidak melibatkan secara langsung awak media atau jurnalis dengan undangan terbuka dalam Pelantikan 5 Pejabat OPD yang diselenggarakan pada waktu malam, apakah keterbukaan informasi mulai dikendalikan.

JombangKrisnanusantara.com

Dedy Fauriza R, S.Pd., M.Pd., Ketua SJN atau Serikat Jurnalis Nusantara menyayangkan tidak adanya undangan terbuka untuk insan pers atau awak media atau wartawan dalam Pelantikan 5 Pejabat Pimpinan Pratama yang dilaksanakan pada Jumat 27 Maret 2026 waktu malam.

Hal ini merupakan preseden buruk dalam keterbukaan informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, dimana demokrasi dan good governance saat ini sedang dijunjung tinggi dan digembar-gemborkan di Negara Indonesia ini.

Padahal, keterbukaan publik dalam informasi merupakan bagian dari transparansi pengelolaan sistem pemerintah yang menjunjung tinggi demokrasi.

Tujuannya adalah menghindari asumsi masyarakat yang bisa menjadi bola liar terhadap jalannya sistem pemerintahan yang ada, apalagi pemerintahan Abah Bupati Warsubi baru efectif berjalan belum genap satu tahun.

Di sisi lain, lagi-lagi proses pendaftaran dan seleksi Pimpinan dan Pejabat Pratama dalam Organisasi Perangkat daerah (OPD) ini juga berlangsung secara tertutup untuk publik meskipun dalam sistem pelaksanaan prosesnya Abah Bupati telah memberi pernyataan bahwa dilakukan dengan terbuka dan transparan.

Dikutip dari UNDP (United Nation Development Program), prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan yang good governance beberapa diantaranya adalah:

  • Transparansi: keterbukaan informasi publik dan proses kebijakan
  • Berorientasi konsensus: menjembatani kepentingan berbeda untuk mencapai mufakat
  • Kesetaraan: memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
  • Efektivitas dan efisiensi: pengelolaan sumber daya yang maksimal sesuai kebutuhan
  • Akuntabilitas: pertanggungjawaban aparatur pemerintah kepada publik, dan
  • Supremasi Hukum: penegakan hukum yang adil, jujur, dan tidak memihak.

Pria yang merupakan pakar linguistik dan pendidikan juga praktisi hukum ini menambahkan, dalam mewujudkan kedaulatan pers sebagai pilar ke 4 Negara Demokrasi peran jurnalis dan wartawan dalam profesinya yang memunyai peran sebagai kontrol sosial masyarakat sangat penting existensinya sebagai perwujudan prinsip-prinsip good governance di atas.

Metode broadcasting news release yang dimiliki dan dilakukan oleh KOMINFO Jombang kepada wartawan sebagai pemberitaan baik program yang dimiliki oleh Abah Bupati Warsubi dan juga yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang merupakan bagian bentuk dari penyeragaman pesan yang dapat mengaburkan fungsi pers yang hidup, dinamis dan independent.

Dengan dalih kerjasama dan verifikasi, bentuk-bentuk seperti ini bisa berarti pembungkaman dalam pemberitaan dan penyajian informasi kepada publik sehingga yang nampak oleh Bupati sebagai pimpinan tertinggi bahwa jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Jombang telah terkendali dan aman, bukan sesuai dengan asta cita dan berjalan seimbang.

Kehidupan informasi public dan perlakuan pers seperti ini harus tidak boleh diperpanjang.

Pers Jombang harus berdaulat, menjalankan profesi dan fungsinya dengan jaminan independensi yang merata dan terukur. Bukan kebebasan mutlak, hal itu dikarenakan koridor kode etik jurnalistik tetap harus diperhatikan sebagai value Jurnalis dan Wartawan yang merupakan menara masyarakat dan mercusuar bangsa yang berdaulat.

(red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *