Warga Soroti Pemasangan Baleho di Jalan Umum, Berpotensi Picu Konflik Sosial

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Keberadaan sebuah baleho yang terpasang di pinggir jalan perbatasan antara Desa Sei Jawi dan Desa Sei Besar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Baleho tersebut berdiri di ruas jalan umum yang selama ini digunakan secara luas oleh warga lintas desa.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, baleho tersebut memuat tulisan terkait “Persatuan Pengeret/Pengangkut Kelapa yang Menggunakan Sepeda Motor.” Namun, pemasangannya di lokasi fasilitas publik dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Salah satu warga, Busran, yang mengaku berasal dari Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, menyampaikan keberatannya. Ia menilai pemasangan baleho di area jalan umum berpotensi memicu kesalahpahaman antarwarga.

 

“Kami sebagai masyarakat merasa tidak setuju. Jalan itu adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi ataupun milik desa tertentu. Kami khawatir ini bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Busran juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, baleho tersebut dipasang oleh pihak dari Desa Sei Jawi. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat turut angkat bicara. Ia meminta aparat pemerintah desa agar segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

 

“Pemasangan baleho di fasilitas umum tanpa kejelasan izin berpotensi melanggar aturan dan memicu gesekan di masyarakat. Kami meminta aparat desa segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun kabupaten agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

 

Secara regulasi, penggunaan ruang milik jalan (Rumija) telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pemanfaatan ruang jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang jalan, termasuk pemasangan media luar ruang seperti baleho, wajib mendapatkan izin dari instansi berwenang serta tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna.

 

Selain itu, Peraturan Daerah tentang ketertiban umum di masing-masing daerah juga umumnya mengatur larangan pemasangan atribut atau media tanpa izin di fasilitas publik.

 

Masyarakat pun berharap pihak terkait, baik dari pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memberikan kejelasan atas keberadaan baleho tersebut.

 

“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang memasang baleho maupun dari instansi terkait,” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *