Lampung Timur, pantaukorupsi.com — 23/11/2025 ||Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, masih terlihat bebas beroperasi meski sejumlah tambang serupa sebelumnya telah ditertibkan aparat. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik karena penegakan hukum di lokasi tersebut dinilai tidak berjalan.
Pantauan awak media di Desa Mekar Karya menemukan sejumlah truk mengantre untuk mengisi muatan pasir dari alat penyedot yang tampak beroperasi di area yang berhubungan langsung dengan aliran Kali Sekampung. Area ini diketahui pernah dibuat tanggul, namun kini kembali terlihat digunakan untuk kegiatan penyedotan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan diduga dikelola oleh seorang berinisial M**O.
“Setahu kami, kegiatan ini sudah lama jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Seorang sopir truk yang mengantre juga menguatkan informasi bahwa aktivitas tambang tersebut berada di bawah kendali M**O.
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media menghubungi M**O guna meminta tanggapan terkait aktivitas yang disoroti masyarakat.
M**O menyampaikan:
“Bahwasanya saya menyedot di area persawahan milik keluarga.”
Namun, hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan penyedotan pasir berada pada area yang terhubung dengan aliran Kali Sekampung, bukan di persawahan sebagaimana disampaikan oleh M**O.
Perbedaan antara keterangan tersebut dan temuan lapangan memunculkan pertanyaan baru yang perlu ditindaklanjuti aparat berwenang.
Warga sekitar juga menyampaikan bahwa lokasi yang saat ini digunakan untuk aktivitas penyedotan merupakan area persawahan milik keluarga berinisial G**O dan L**N. Mereka disebut pernah tersangkut persoalan serupa di masa lalu. Kini, area tersebut disebut dikelola oleh M**O.
Keterangan warga ini masih berupa informasi awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Keberlanjutan aktivitas penyedotan pasir yang diduga tanpa izin ini membuat publik mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum.
Warga menilai belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan, meski aktivitas terus berlangsung.
Awak media telah mencoba meminta tanggapan dari aparat penegak hukum setempat, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi yang diterima.
Masyarakat berharap APH segera bertindak tegas guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi kerusakan lingkungan, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Laporan: Sulaiman Sah BT






