Tanggamus, pantaukorupsi.com — Informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan SMA Negeri 1 Talang Padang mencuat setelah sejumlah pemuda dan warga Pekon Banjarsari menyampaikan keberatan terkait sistem setoran yang diminta kepada warga pemilik lahan parkir. Isu tersebut mulai ramai pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut keterangan warga, setoran awal yang diminta sebesar 15–20 persen, namun kemudian meningkat menjadi 35–50 persen. Kenaikan itu disebut-sebut dengan alasan untuk membayar guru honorer, satpam, serta petugas kebersihan. Warga menilai besaran setoran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena menolak besaran setoran tersebut, warga yang sebelumnya menjadi pengelola parkir mengaku bahwa kerja sama mereka dihentikan sepihak. Setelah itu, pihak sekolah disebut mencari warga lain yang bersedia mengikuti mekanisme setoran tersebut.
Tak lama kemudian, sebuah lahan parkir baru diresmikan. Kehadiran Camat Talang Padang, pejabat Kacabdin Provinsi Lampung, serta Kepala Pekon Banjarsari dalam kegiatan peresmian tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai transparansi dan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Seorang perwakilan pemuda Banjarsari menuturkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Karena ini sekolah negeri, kami berharap semua prosesnya terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Warga menilai bahwa mekanisme setoran parkir tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan berikut:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut atau menjual jasa kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk kerja sama berbasis setoran.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang melarang segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum.
UU Tipikor serta pasal-pasal terkait pemerasan, yang menurut warga perlu diperiksa apabila terdapat permintaan setoran tanpa dasar resmi.
Warga menilai, karena sekolah adalah lembaga publik, maka setiap bentuk kerja sama harus disampaikan secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi.
Sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan pengawasan, warga serta pemuda Banjarsari telah mengirimkan laporan resmi pada Senin, 17 November 2025, ke sejumlah instansi, meliputi:
- Gubernur Lampung
- Inspektorat Provinsi Lampung
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
- Kapolda Lampung
- Ombudsman RI Perwakilan Lampung
- Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
- Komisi V DPRD Provinsi Lampung
“Alhamdulillah laporan sudah kami sampaikan. Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan transparan,” ujar salah satu warga pelapor.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Talang Padang belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang disampaikan warga.
Warga berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini segera menemukan titik terang dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Romli






