Penerapan K3 Dipertanyakan, Proyek Pembangunan di SDN 1 Parungkuda Tuai Sorotan

oplus_2

SUKABUMI – Pantaukorupsi.com Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan SD Negeri 1 Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian masyarakat dan awak media. Pasalnya, sejumlah pekerja yang berada di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan yang semestinya digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Di antaranya tidak menggunakan helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya yang berfungsi meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, keselamatan kerja merupakan aspek penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaksana kegiatan konstruksi guna melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di lapangan.

Penerapan K3 bukan hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja. Penggunaan APD yang sesuai standar menjadi langkah dasar dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera ringan, cedera berat, bahkan kehilangan nyawa.

Sejumlah pihak menilai bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perlu ditingkatkan agar seluruh ketentuan yang berlaku dapat dijalankan secara optimal. Terlebih, proyek pembangunan yang berada di lingkungan pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan dan standar kerja yang baik.

Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Namun saat mendatangi lokasi proyek, pihak pelaksana maupun penanggung jawab kegiatan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan tanggapan karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Masyarakat berharap pihak sekolah, dinas terkait, konsultan pengawas, serta instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Tujuannya agar kegiatan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan administrasi, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari CV Bintang Mas selaku pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Tim Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *