LSM SIAP LAPOR KE POLDA, KEJAKSAAN DAN KPK: Dugaan Pelanggaran Berlapis di Proyek PLTM Bengkayang

Kalbar, Bengkayang : Sebelumnya, Bupati bersama Kades Bengkilu Kabupaten Bengkayang melakukan peletakan batu pertama tanda operasi Proyek Strategis Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, dimulai.

Namun belakangan deketahui, ternyata dilokasi itu, juga terdapat pabrik batu ilegal atau stone crusher papan atas. Mirisnya, menurut info Bupati dan kalangan Dinas stempat tidak tahu sama sekali.

Dua Anggota LSM Lira Kabupaten Bengkayang menggambarkan, kalau seorang Kepala Daerah dan ASN yang telah bertugas belasan tahun dibeberapa Dinas, mengaku tidak tahu adanya perusahaan batu tersebut, itu sangat tidak masuk akal.

” Bayangkan, ketika instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Tata Ruang bilang ntahlah, terkait adanya pabrik batu berskala industri yang beroperasi di wilayah administratif mereka, tentu rasa curiga dan sorotan tajam spontanitas muncul dilingkaran publik, ” ungkap Gultom dan Marbun.

Ia menduga, sepertinya pihak kontraktor memiliki pelindung kuat bahkan kebal hukum, sehingga produksi batu di luar aturan tata ruang, tanpa izin Galian C dan setoran PAD tanda tanya, tetap berjalan aman, tentram serta lancar.

” Kami pernah mencoba untuk konfirmasi soal izin galian C, namun jawabannya begitu angkuh dan sombong, seolah-olah, jabatan maupun hukum didaerah tersebut bisa dibeli dengan mudah, ” ujar Gultom yang siap bikin laporan ke Polda, Kejaksaan maupun KPK.

Marbun menambahkan, selama masa satu tahun berjalan, pabrik Jakarta tersebut menggunakan material batu tanpa izin. Praktek Ini jelas merugikan rakyat, aturan di Bengkayang diinjak-injak.

Gilanya lagi, lanjut Marbun, puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Silent Operation di lokasi proyek terkesan luput dari pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Bengkayang. ” Kami harap Gubernur Dan APH tidak vacum, ” pintanya tegas.(007/Danil.A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *