BENGKAYANG – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung di Dusun Sekinyak, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya penindakan hukum yang dinilai memberikan efek jera.
Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi Awak Media dari seorang warga berinisial JN. Kepada awak media, JN mengaku mengetahui adanya aktivitas penambangan emas yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan PETI itu sudah cukup lama beroperasi, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar JN kepada Tim Investigasi Awak Media, Rabu (22/7/2026).
Menurut JN, masyarakat setempat telah lama mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum yang profesional.
Dalam keterangannya, JN juga menyebut pengelola atau pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut berinisial H. Ulis. Pernyataan itu merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
“Informasinya, pengelolanya berinisial H. Ulis yang diduga memiliki pengaruh di wilayah Bengkayang maupun terhadap aparat penegak hukum,” kata sumber.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut mereka, aktivitas yang diduga sebagai PETI itu telah berlangsung cukup lama dan menjadi pembicaraan masyarakat sekitar.
Warga berharap Polres Bengkayang segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana. Mereka juga meminta Kapolda Kalimantan Barat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, pencemaran air, longsor, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam praktiknya ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, koordinator, maupun pihak lain yang bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Awak Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi warga, termasuk H. Ulis, Polres Bengkayang, dan Polda Kalimantan Barat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
NS : Warga masyarakat (Tim Liputan)
Red/Tim*






