PEKALONGAN, Pantaukorupsi.com-
Pada Senin tanggal ( 8 Desember 2025)– IK, seorang pengusaha batik yang tinggal di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, menyatakan bahwa ia belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan tanah seluas 5.800 meter persegi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Padahal, dalam kesepakatan awal disebutkan bahwa pembayaran harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah transaksi.
Menurut IK, pihak pembeli baru memberikan uang muka sebesar Rp795 juta. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu sejak transaksi dilakukan, sisa pembayaran belum juga dibayarkan. “Dari informasi yang saya peroleh, seluruh kavling di atas tanah tersebut sudah habis terjual, tetapi pelunasan kepada saya belum dilakukan. Karena belum ada penyelesaian, saya berharap pembayaran segera dituntaskan dan pembeli dapat bertemu dengan saya,” ungkap IK, Senin (08/12/25).
IK menyampaikan bahwa ia telah memberikan tenggat dua hari kepada pihak pembeli untuk memberikan penjelasan. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada respons, tanah itu akan dijual kembali kepada calon pembeli lain dan uang muka akan dikembalikan. “Kalau dua hari tidak ada kabarnya, tanah itu akan saya jual lagi dan DP tetap saya kembalikan,” ujar IK.
Tanah yang telah dibagi menjadi 54 kavling tersebut kini dipasang portal oleh pemilik. IK mengatakan langkah itu terpaksa diambil karena tidak mendapat kepastian dari pembeli. “Kabarnya kavling-kavling itu sudah laku dijual kepada orang lain, tetapi pembayaran kepada saya belum dilakukan. Karena tanpa kejelasan, akhirnya tanah itu kami portal,” kata IK.
Adapun sisa pembayaran yang harus diterima IK diperkirakan mencapai Rp1,525 miliar. Ia berharap pihak pembeli mau bertemu langsung untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa. “Sebagai pemilik tanah, saya jadi tidak bisa berbuat apa-apa. Ini situasi yang sangat janggal,” tutur IK.
pantaukorupsi
Editor : Wawang Bagus W.






