Sintang, pantaukorupsi.com — Sabtu, 13 Desember 2025 ||Proyek Peningkatan Jalan Kelutap di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak memenuhi standar spesifikasi teknis.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 4 miliaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sintang Tahun 2025, dengan masa kerja 120 hari kalender dan waktu pemeliharaan 365 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ezra Anugra, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Sarana Utama Konsultan.
Beberapa warga dan pengamat infrastruktur yang ditemui tim pantaukorupsi.com mengungkap adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar serta pemadatan lapisan aspal yang dinilai kurang merata. Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh pihak terkait.
Tim investigasi juga menemukan indikasi bahwa beberapa item pekerjaan belum mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun demikian, temuan ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2025), pihak CV Ezra Anugra menyatakan bahwa pekerjaan masih dalam tahap pemeliharaan.
“Pekerjaan Jalan Kelutap belum selesai dan saat ini masih dalam waktu pemeliharaan,” ujar perwakilan kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh keterangan dari pihak konsultan pengawas maupun Dinas PUPR Kabupaten Sintang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Pekerjaan jalan yang tidak sesuai standar dapat berdampak pada ketahanan konstruksi, terutama terhadap lalu lintas kendaraan bertonase besar (ODOL). Jika kerusakan terjadi lebih cepat dari masa pelayanan, anggaran pemerintah berpotensi terbebani akibat perbaikan berulang.
Pantaukorupsi.com mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan agar pembangunan infrastruktur berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi pantaukorupsi.com akan terus menelusuri fakta serta melakukan verifikasi tambahan kepada seluruh pihak terkait.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.
Reporter: Rabudin Muhammad






