Bau “Tangkap–Lepas” Tangki Solar Subsidi DB 8712 CE di Manado: Klarifikasi Normatif, Fakta Kunci Menghilang

Oplus_131072

Manado — Mediapantaukorupsi.com Kasus dilepasnya mobil tangki bermuatan BBM solar subsidi DB 8712 CE oleh Sat Reskrim Polresta Manado terus menyisakan tanda tanya besar. Pernyataan aparat yang menyebut “tidak ditemukan unsur pidana” dinilai tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan BBM subsidi yang secara hukum masuk kategori extraordinary crime karena berdampak langsung pada keuangan negara dan hak masyarakat. (13/12/2025)

Alih-alih membuka data secara transparan, klarifikasi Polresta Manado justru dinilai normatif dan minim substansi, tanpa membeberkan:

  • hasil uji volume dan spesifikasi BBM,
  • asal muatan dan tujuan distribusi,
  • keterkaitan pemilik kendaraan dengan SPBU atau industri,
  • serta dasar hukum kuat pelepasan barang bukti.

Mengelak dari Substansi, Bukan Menjawab Publik

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral menegaskan bahwa penahanan tanpa dasar hukum justru melanggar aturan. Namun, pernyataan ini dinilai menghindari pertanyaan utama:
mengapa kendaraan yang membawa BBM subsidi dalam jumlah besar sempat diamankan jika sejak awal tidak ada indikasi pelanggaran?

Pola ini oleh sejumlah pengamat hukum disebut sebagai “defensive clarification”, yakni upaya meredam opini tanpa membuka fakta krusial ke publik.

“Dalam kasus BBM subsidi, standar pembuktiannya tidak bisa sekadar ‘tidak ditemukan pelanggaran’. Harus dijelaskan mengapa tidak ditemukan,” ujar sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Pemeriksaan Paminal dan Irwasda: Ada, Tapi Tak Pernah Terlihat

Polresta Manado mengklaim bahwa Paminal dan Irwasda Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan internal. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka, menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan hanya bersifat administratif, bukan substantif.

Tidak ada penjelasan:

  • apakah prosedur penyitaan sudah sesuai SOP,
  • apakah ada tekanan eksternal,
  • atau apakah ditemukan pelanggaran etik.

Ketiadaan transparansi ini memperkuat dugaan publik adanya praktik “aman-aman” di internal.

Media Disorot: Fungsi Kontrol Dipertanyakan

Sorotan juga mengarah pada media TribuneIndonesia, yang memberitakan klarifikasi kepolisian tanpa menghadirkan sudut pandang pembanding. Praktik tersebut dinilai mengerdilkan fungsi pers sebagai watchdog, dan berpotensi membentuk opini sepihak yang menguntungkan aparat.

“Jika media hanya memuat klarifikasi tanpa investigasi, itu bukan jurnalisme, melainkan amplifikasi kekuasaan,” kata pengamat media nasional.

BBM Subsidi: Modus Lama, Pola Berulang

Kasus DB 8712 CE dinilai memiliki pola klasik kejahatan BBM subsidi:

  • diamankan,
  • diperiksa singkat,
  • dilepas,
  • lalu dinyatakan tidak bermasalah.

Pola ini bukan kali pertama terjadi dan kerap berujung tanpa penetapan tersangka, meski barang bukti sempat berada di tangan aparat.

Desakan Mabes Polri Turun Tangan

Atas kejanggalan ini, desakan agar Mabes Polri dan Divisi Propam turun tangan semakin menguat. Publik menilai Polresta Manado tidak cukup independen untuk menuntaskan perkara yang sudah terlanjur menjadi sorotan luas.

“Jika penegak hukum yakin bersih, buka semua dokumen. Jangan hanya bicara prosedur, tapi tunjukkan bukti,” tegas aktivis antikorupsi Sulawesi Utara.

Hingga kini, kasus tangki BBM subsidi DB 8712 CE belum benar-benar selesai di mata publik. Yang dilepas mungkin kendaraan, tetapi kecurigaan justru makin menguat.


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *