Putussibau, Kalbar| PantauKorupsi.com – Selasa, 16 November 2025 | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Ucak Kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas air bersih ke wilayah Kecamatan Suhaid yang diketahui sebagai salah satu daerah terdampak aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Dugaan tersebut memunculkan sorotan publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, melakukan audit dan penelusuran menyeluruh.
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan media, penyediaan air bersih tersebut diklaim sebagai bentuk dukungan kemanusiaan kepada warga akibat terganggunya sumber air bersih yang diduga tercemar aktivitas PETI. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran terhadap aktivitas ilegal.
Saat awak media mendatangi kantor Perumda Tirta Ucak Kapuas di Jl. Antasari No. 39 Putussibau, pimpinan PDAM berinisial Yani tidak dapat ditemui dengan alasan sedang mengikuti rapat. Padahal, awak media telah menunggu dan melakukan upaya konfirmasi lebih dari satu jam di lokasi.
Akhirnya, awak media diterima oleh Kepala Bagian Teknik PDAM, yang memberikan keterangan bahwa penyediaan air bersih dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Suhaid karena sumber air setempat mengalami gangguan.
Dalam pengembangan informasi, muncul dugaan bahwa penyediaan air bersih tersebut berkaitan dengan kompensasi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Disebutkan, air bersih tersebut diduga dialokasikan kepada sekitar 390 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di sedikitnya 10 dusun, antara lain:
- Desa Baru: 58 KK
- Dusun Sungai Lalau: 69 KK
- Kampung Masjid: 39 KK
- Dusun Keraton: 53 KK
- Dusun Tanjung Kapuas: 67 KK
- Tanjung Harapan: 104 KK
Total nilai kompensasi yang beredar dalam informasi publik disebut mencapai puluhan juta rupiah, yang diduga berasal dari pihak-pihak terkait aktivitas PETI. Namun hingga saat ini, belum terdapat bukti resmi yang memastikan aliran dana tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Kepala Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hulu, Mutahrudin, menjelaskan bahwa ormas tersebut tidak mendaftarkan diri, melainkan hanya melaporkan keberadaannya di wilayah Suhaid, yang menurutnya masih dinilai legal secara administratif.
Sementara itu, keterangan berbeda diperoleh dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat. Melalui pejabat bernama Santi, disebutkan bahwa hingga Kamis, 27 November 2025, pihaknya belum menemukan data resmi terkait pendaftaran APRI di tingkat provinsi, meskipun ada pihak yang diduga mengantarkan atau mengatasnamakan organisasi tersebut.
Atas berbagai informasi yang berkembang, PantauKorupsi.com menilai perlu adanya:
Audit menyeluruh terhadap kebijakan Perumda Tirta Ucak Kapuas
Klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang disebutkan
Penelusuran apakah kebijakan penyediaan air bersih berpotensi melanggar prinsip tata kelola BUMD dan aturan lingkungan
Media juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan publik, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi PantauKorupsi.com masih terus melakukan penelusuran dan verifikasi lanjutan.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pewarta: Rabudin Muhammad






