Sintang, PantauKorupsi.com — Investigasi mendalam PantauKorupsi.com mengungkap serangkaian temuan di lapangan terkait pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan SP Baning Panjang – Ensaid Panjang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sejumlah fakta yang berhasil dikumpulkan mengindikasikan adanya dugaan pemasokan material aspal dari Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga belum mengantongi izin operasional sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Proyek jalan nasional tersebut tercatat dalam:
- Nomor Kontrak: 11/PKS/HK/0201/BPJN 12.6.4/2025
- Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
- Penyedia: CV Cemara
- Konsultan Supervisi: PT Fini Rekasaya Konsultan – KSO PT Arkade Gahana Konsultan
- Sumber Dana: APBN 2025
- Nilai Kontrak: Rp. 10.795.467.000,-
- Durasi Pelaksanaan: 85 hari kalender
- Pemeliharaan: 365 hari kalender
Tim investigasi media mendapati bahwa area AMP yang memasok material aspal untuk proyek tersebut tidak menampilkan papan informasi legalitas, termasuk:
- Nomor izin operasional
- Nomor izin lingkungan
- Identitas perusahaan
- Nomor IUP (Izin Usaha Pertambangan) terkait sumber agregat
Padahal, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Minerba, setiap badan usaha pengelola mineral bukan logam dan batuan wajib memasang dokumen perizinan secara terbuka.
Ketidakhadiran papan izin tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional perusahaan yang memasok material untuk proyek jalan nasional bernilai miliaran rupiah itu.
Seorang pekerja lapangan yang ditemui tim media (identitas disamarkan demi keamanan) menyampaikan bahwa AMP tersebut belum melengkapi dokumen perizinan.
“Setahu kami, izinnya belum lengkap. Ada beberapa dokumen yang masih dalam proses,” ujarnya.
Keterangan pekerja lapangan ini selaras dengan temuan fisik di lokasi yang menunjukkan minimnya dokumentasi legal yang lazimnya wajib dipasang di area produksi.
Selain persoalan izin, tim media juga menemukan indikasi awal perbedaan antara volume material yang diantar dan volume yang diturunkan di area pengerjaan. Temuan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, namun dianggap cukup signifikan untuk ditindaklanjuti melalui audit teknis oleh instansi terkait.
Ketua DPC PWRI Sintang, Eriston, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan peringatan serius atas lemahnya sistem pengawasan dalam proyek jalan nasional.
“Indikasi penggunaan material dari AMP tanpa izin dan dugaan ketidaksesuaian volume merupakan masalah serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi mempengaruhi mutu jalan dan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Eriston juga menyoroti bahwa proyek jalan nasional wajib memenuhi standar konstruksi dan mutu sesuai spesifikasi. Penggunaan material dari pemasok yang belum berizin dapat menyebabkan kualitas permukaan jalan lebih cepat rusak, terutama dalam kondisi hujan dan beban kendaraan berat.
“Audit menyeluruh harus dilakukan. Jangan sampai anggaran negara terserap, tetapi kualitas jalan tidak sesuai standar,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
Pengelolaan mineral non-logam dan batuan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki IUP.
Kegiatan produksi, pengolahan, dan penjualan material konstruksi tanpa izin termasuk dalam pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.
AMP sebagai fasilitas pemrosesan material wajib memiliki izin lingkungan dan operasional yang sah.
Tidak adanya izin yang dipajang di lokasi AMP menjadi indikasi awal yang patut ditindaklanjuti melalui proses verifikasi resmi.
Awak media telah menghubungi: CV Cemara selaku penyedia jasa, Pihak koordinator lapangan yang disebut terlibat, Konsultan supervisi proyek, BBPJN Wilayah Kalimantan Barat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga prinsip cover both sides, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PantauKorupsi.com membuka ruang ruang hak jawab, Klarifikasi, Koreksi,Penjelasan teknis Bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Media akan memuat secara proporsional setiap hak jawab yang diterima.
Sebagai bagian dari komitmen kontrol sosial, redaksi PantauKorupsi.com akan melanjutkan investigasi terhadap legalitas AMP, kesesuaian spesifikasi pembangunan, serta proses pengawasan oleh otoritas teknis. Setiap perkembangan akan diberitakan secara transparan berdasarkan data dan fakta terbaru.
Laporan: Rabudin Muhammad






