Tanggamus, Lampung || pantaukorupsi.com — Seorang ayah bernama Fuad, mewakili lima orang tua lainnya, menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Perkara tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus pada Jumat (09/01/2026). Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum ustadz berinisial HK yang mengajar di Pondok Pesantren Al-Patah Jamaah 25.
Fuad mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah anaknya dan sejumlah anak lain menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, yang menurut keterangan para korban kepada orang tuanya berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dialami di lingkungan pesantren.
“Kami sebagai orang tua tidak ingin anak-anak kami terus hidup dalam ketakutan. Mereka masih trauma dan sulit kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Kami hanya ingin ada kejelasan dan perlindungan hukum bagi mereka,” ujar Fuad kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan para korban kepada orang tuanya, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika anak-anak dipanggil secara terpisah oleh oknum ustadz dengan alasan membantu aktivitas di lingkungan pesantren. Dalam situasi tersebut, menurut pengakuan korban, diduga terjadi perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Fuad menegaskan bahwa para orang tua siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami datang ke kepolisian karena ingin anak-anak kami aman dan tidak ada lagi korban lain di masa depan,” tegasnya.
Menurut Fuad, selain mengalami tekanan psikologis, beberapa anak juga enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji dan menunjukkan ketakutan ketika berada di lingkungan yang mengingatkan mereka pada peristiwa tersebut.
Secara hukum, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanggamus maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.
Laporan: Romli






