Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD Senilai 1,25 milliar Oleh KPK

Oplus_131072

Jakarta, Pantaukorupsi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

 

Kasus tersebut mencakup dugaan suap dalam mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo, Jawa Timur.

 

Empat tersangka yang ditetapkan yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC).

 

Mereka diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan dan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah.

 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan intensif dan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam.

 

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” sambungnya.

 

KPK menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada awal tahun 2025.

 

Menurut Asep, kasus ini mencuat saat Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Bupati Sugiri Sancoko.

 

“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,” terangnya.

 

“Hal tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.

 

Penyerahan uang berlangsung beberapa kali. Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan Bupati Sugiri.

 

Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

 

Kemudian pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri.

Total uang suap yang diterima mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

 

KPK menggelar OTT pada Jumat malam, 7 November 2025 di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

 

Asep menjelaskan, operasi dilakukan setelah tim memantau adanya transaksi tunai senilai Rp500 juta.

 

“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.

 

Uang itu kemudian diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam dugaan jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Asep menegaskan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.

 

Editor : Wawang Bagus W.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *