Dugaan Perundungan Berat di SMPN 21 Pesawaran Dilaporkan ke Polres

Pesawaran, pantaukorupsi.com – Dugaan perundungan berat terhadap seorang siswa kelas VII di SMP Negeri 21 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Lampung, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis dan Jumat, 6–7 Februari 2026, saat jam pelajaran kosong.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

Orang tua korban, Rahma Ika, saat ditemui di halaman Mapolres Pesawaran pada Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa anaknya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah teman sekelasnya.

“Anak kami diangkat lalu dibanting, kepalanya dijedotkan ke tembok. Bahkan ada tindakan yang mengarah pada pelecehan, anak kami ditelanjangi dan kemaluannya disentil,” ujar Rahma Ika dengan nada sedih.

Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di dalam kelas saat jam kosong dan berlangsung selama dua hari berturut-turut.

Menurut Rahma Ika, pihak keluarga sebelumnya telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah serta sembilan siswa yang diduga terlibat, didampingi orang tua masing-masing. Dalam pertemuan itu, kata dia, para siswa tersebut mengakui perbuatannya.

“Dari sembilan anak yang diduga terlibat, semuanya mengakui perlakuan mereka terhadap anak kami,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah keluhan kesehatan, seperti pusing saat berbaring dan nyeri pada kemaluan saat buang air kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menjalani perawatan intensif.

“Dokter menyampaikan hasil pemindaian menunjukkan adanya pembengkakan di bagian belakang kepala serta penumpukan cairan,” jelasnya.

Keluarga juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons pihak sekolah yang dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan tersebut. Rahma Ika mengatakan pihak sekolah sempat menjanjikan mediasi, namun hingga beberapa hari kemudian belum ada tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 21 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah masih dilakukan.

Sementara itu, Kepala SPKT Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perundungan tersebut.

“Pelapor sudah kami arahkan ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena korban masih di bawah umur. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *