Kab. Ketapang — Hasil penelusuran dan investigasi Tim DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menemukan dugaan kuat adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimor, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) setempat yang diduga tercatat dalam struktur perusahaan sebagai komisaris pada badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dokumen perusahaan, data administrasi, serta informasi yang berhasil dihimpun Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar. Dugaan keterlibatan pejabat desa aktif dalam kepengurusan perusahaan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan kewenangan, serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Ketua Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar isu atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat, melainkan telah didukung sejumlah data dan dokumen yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Kami menemukan adanya keterkaitan antara pejabat desa aktif dengan struktur perusahaan. Karena itu kami meminta pemerintah daerah, APIP, Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nardi M.
Menurutnya, seorang kepala desa maupun perangkat desa memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun badan usaha tertentu.
Dugaan rangkap jabatan tersebut patut mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur berbagai larangan bagi kepala desa, termasuk menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan, maupun pihak tertentu, serta melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur kewajiban perangkat desa untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika pemerintahan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang setiap pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka tidak tertutup kemungkinan dapat ditelusuri lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas temuan tersebut, DPD ASWIN Kalbar mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan secara terbuka dan transparan.
“Kami meminta instansi yang berwenang tidak bersikap pasif. Bila terbukti terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran etika jabatan, maupun unsur pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan korporasi tertentu,” tegas Nardi M.
DPD ASWIN Kalbar menilai langkah penelusuran dan pemeriksaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris Desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. Tim DPD ASWIN Kalbar tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjunjung tinggi asas keberimbangan pemberitaan serta prinsip praduga tak bersalah.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Kepala Desa maupun Sekretaris Desa terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
(Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar)






