Kelompok Tani Desa Kedaton Adakan Musyawarah Masalah Perbatasan Tanah Desa

Baturaja Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com — Musyawarah Kelompok Tani Desa Kedaton, Terkait stuasi bergejolaknya masalah perbatasan tanah, antara OKU induk dan OKU Timur. Acara berlangsung di Kantor Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Profinsi Sumatra Selatan. Acara sedikit tegang namun kondusif. Pada sabtu (06/12/2025).

Acara ini dihadiri Kepala Desa Kedaton, Muhammad Endang, Ketua BPD Kedaton Antoni beserta anggota, seluruh perangkat desa, serta 11 ketua kelompok tani beserta anggota masing-masing. Musyawarah ini digelar menyusul rencana pembukaan lahan oleh PT GNS, yang memicu perdebatan batas wilayah antara OKU Induk dan OKU Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedaton Muhammad Endang,menyampaikan, bahwa rapat tersebut bertujuan menguatkan posisi hukum warga Desa Kedaton, terkait status lahan yang akan dibuka perusahaan.
 “Saya minta seluruh kelompok tani, mengumpulkan bukti-bukti, bahwa tanah itu memang benar hak warga Desa Kedaton. Masalah ini sudah disampaikan kepada Bupati OKU, dan selanjutnya akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, pengumpulan bukti kepemilikan sangat penting untuk memastikan batas wilayah yang saat ini dipersoalkan.
“Kita menguatkan hak atas tanah milik kita,” tegas Endang selaku Kepala Desa.

Ketua BPD Kedaton, Antoni, juga menyoroti urgensi permasalahan batas wilayah.
“Musyawarah ini untuk membahas batas antara OKU Timur dan OKU Induk. Keadaan sekarang sudah agak memanas karena tanah ini hampir dibuka PT GNS,” ucapnya.

Ia meminta, seluruh ketua kelompok tani mendata anggotanya, serta menyiapkan dokumen resmi terkait lahan tersebut.
 “Kita harus membentuk tim yang mengurus berkas ini. Kalau semua ikut atau bersatu, tidak mungkin masalah ini bisa diselesaikan, kata Antoni.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir *Dahroni*, menegaskan bahwa sebelum pemekaran wilayah, kawasan yang dipersoalkan itu berbatasan langsung dengan OKU Timur.
“Kita harus menunjukkan data lama, untuk membuktikan bahwa memang benar itu wilayah kita,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga bernama Win Muksin, bahwa ada kesepakatan sejak dulu, bahwa kawasan itu merupakan bagian dari OKU Induk.
“Mari kita pertahankan wilayah kita, karena memang benar itu wilayah kita,” tegasnya.

Hasil Musyawarah, Dibentuk Tim 5 Orang untuk Pengurusan Berkas. setelah diskusi panjang, rapat akhirnya menyepakati pembentukan tim khusus, berjumlah lima orang untuk mengurus seluruh dokumen dan berkas terkait klaim lahan tersebut.

Susunan Tim hasil musyawarah:
1. Ketua: Win Muksin.
2. Sekretaris: Marwan.
3. Bendahara: Isnen.
4. Anggota: Edi Darmawan.
5. Anggota: Alex Sander.

Tim ini diberi mandat penuh, selaku mewakili kelompok tani dalam proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat.

Musyawarah ditutup dengan kesepakatan seluruh peserta, bahwa upaya mempertahankan wilayah Desa Kedaton harus dilakukan secara tertib, lengkap bukti, dan satu suara.

Masyarakat yang hadir, merasa lega dengan keputussn hasil musyawarah.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *