KOTA PEKALONGAN, Pantaukorupsi.com— Pada Kamis (4/12/2025), para orang tua dari lima siswa yang disangkakan terlibat dalam insiden pemukulan antarsiswa mendatangi SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, Kota Pekalongan. Kedatangan mereka, bersama pengacara Didik Pramono S.H., bertujuan meminta penjelasan sekaligus keadilan terkait penanganan kasus di tingkat sekolah.
Para orang tua tersebut menuntut surat resmi yang menyatakan bahwa kasus telah diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah dan tidak diproses lebih lanjut ke jalur hukum. Lima siswa itu sebelumnya telah memutuskan pindah sekolah sebagai bentuk konsekuensi.
“Kami hanya meminta surat yang menegaskan bahwa masalah ini selesai di sekolah. Anak-anak kami sudah menerima konsekuensinya, bahkan ada yang harus mengulang dari kelas 10. Kami tidak mencari siapa yang benar atau salah,” ujar seorang perwakilan orang tua.
Namun para orang tua mengaku heran karena keluarga korban tetap memilih membawa kasus itu ke pihak kepolisian, bahkan sampai dua kali membuat laporan. Akibatnya, kelima siswa mendapat panggilan pemeriksaan, yang menimbulkan kekhawatiran mendalam.
“Kami terkejut ketika anak-anak dipanggil polisi. Mereka masih di bawah umur, mentalnya jadi terguncang. Padahal ini masalah internal sekolah,” ungkap salah satu orang tua dengan suara bergetar.
—
Sekolah Tegaskan Penanganan Sudah Mengikuti SOP
Pasrum Affandi, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan masalah telah dilakukan sesuai prosedur.
“Orang tua diminta hadir, siswa yang terlibat kami panggil, dan keputusan diambil melalui musyawarah. Harapan kami semuanya selesai secara kekeluargaan tanpa masuk ranah hukum. Ini perkara anak-anak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa insiden tersebut sempat memicu ketegangan antara siswa kelas XI dan XII. Demi menjaga situasi tetap kondusif, sekolah menyarankan siswa yang terlibat berpindah sekolah, namun memastikan tidak pernah mengeluarkan mereka secara sepihak.
—
Pengacara: Terjadi Ketimpangan Penanganan
Pengacara para wali murid, Didik Pramono S.H., mengungkapkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, total siswa yang terlibat berjumlah tujuh orang—satu korban dan enam siswa yang diduga pelaku. Namun, hanya lima siswa yang harus menerima konsekuensi pindah sekolah.
“Ini memprihatinkan. Ada apa sebenarnya? Saya berharap siswa yang masih bertahan diperlakukan sama seperti lima anak lainnya. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan istimewa karena latar belakang tertentu,” tegas Didik.
Didik juga menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah menerima audiensi serta mengeluarkan surat bahwa kasus sudah diselesaikan melalui musyawarah. Meski begitu, ia menegaskan akan tetap mengikuti dan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Surat dari sekolah sudah kami terima. Tetapi karena pihak korban tetap melapor, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Yang kami tuntut hanya keadilan bagi kelima anak ini,” ujarnya.
—
Kronologi Versi Siswa
Sebelumnya, MD (17), siswa kelas XI asal Pesindon, Pekalongan Barat, menjelaskan kronologi bentrok antarpelajar yang terjadi saat perayaan Agustusan di sebuah SMA ternama di Kota Pekalongan. Peristiwa itu kemudian berlanjut hingga berimbas pada pemanggilan hukum meskipun para siswa yang terlibat telah dikeluarkan dari sekolah.
Pantau korupsi.com
Editor: Wawang Bagus W.






