KOTA PEKALONGAN, pantaukorupsi.com– PLN UP3 Pekalongan menyampaikan kesiapan untuk menindaklanjuti persoalan keterlambatan pemasangan sambungan listrik milik Robby Irham Syamputra (29), pelaku UMKM di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Kepastian ini muncul usai dilangsungkan audiensi antara pihak PLN dan warga, yang turut didampingi oleh pengacara Didik Pramono, LSM Robin Hood, serta Ormas Probojoyo, bertempat di kantor PLN UP3 Pekalongan pada Jumat (14/11/2025).
Robby menjelaskan bahwa pengajuan pemasangan listrik sudah ia lakukan sejak November 2024. Ia menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada seseorang yang bertindak sebagai perantara. Namun, pemasangan tidak kunjung dilakukan karena adanya surat keberatan yang dikeluarkan Kelurahan Pringrejo.
“Saya sangat berharap sambungan listrik segera terpasang agar usaha kecil saya bisa berjalan dengan baik,” ungkap Robby.
Dana Rp2 Juta Masuk ke Perantara yang Tidak Resmi
Manager PLN Pekalongan Kota, Rahmat Taupik, mengungkapkan bahwa dana Rp2 juta tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi PLN. Berdasarkan penelusuran pihaknya, uang itu diterima oleh seseorang bernama Fendi, yang disebut sebagai tenaga ahli daya, tetapi tidak memiliki wewenang resmi dari PLN.
Menurut Rahmat, “Orang tersebut bukan pegawai PLN dan tidak memiliki otorisasi. Kami meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada pelanggan.”
Surat Keberatan Menghambat Proses
Rahmat juga menuturkan bahwa jaringan listrik belum dapat dipasang karena adanya surat keberatan dari kelurahan terkait status lokasi usaha Robby. PLN, sebagai BUMN, disebutkan harus mematuhi keputusan pemerintah tingkat wilayah.
“Kami tidak bisa bergerak tanpa memperhatikan surat keberatan tersebut. Meski begitu, solusi tetap sudah kami siapkan,” ujarnya.
PLN menawarkan opsi pemasangan sambungan lebih dulu sambil mengirimkan surat resmi kepada Kelurahan Pringrejo. Surat itu akan menjelaskan bahwa berkas pelanggan telah memenuhi persyaratan serta menyatakan kesediaan PLN untuk mencabut sambungan jika kelak ada keputusan hukum atau instruksi dari pihak berwenang.
Menunggu Kepastian dari Kelurahan
Rahmat menegaskan bahwa pemasangan baru dapat dilakukan setelah pihak kelurahan memberikan kejelasan mengenai status keberatan tersebut. Ia memastikan tidak ada biaya yang masuk ke PLN di luar mekanisme resmi.
Sampai saat ini, PLN masih menunggu proses klarifikasi antara Robby dan kelurahan sebelum pemasangan dapat dilakukan. “Begitu seluruh administrasi diselesaikan, kami siap memasang sambungan,” kata Rahmat.
Pendamping Mendesak Penyelesaian
Pendamping Robby, Didik Pramono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat audiensi resmi kepada Wali Kota Pekalongan, camat, dan kepolisian. “Kami ingin persoalan ini segera dituntaskan agar pelaku UMKM tidak terus terhambat,” ungkapnya.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan LSM Robin Hood dan Ormas Probojoyo. Didik menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak warga, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan.
Sebelumnya, Robby—seorang pengusaha UMKM es teh cup—mengeluhkan sulitnya pemasangan sambungan listrik di lokasi usahanya. Ia mengatakan bahwa sejak November 2024 dirinya telah mencoba mengurus pemasangan, namun belum terealisasi. “Saya sudah membayar Rp2 juta, tetapi menurut oknum di kelurahan, sambungan tidak boleh dipasang karena lokasi sedang bermasalah. Sampai sekarang listrik belum juga masuk,” ujar Robby pada Selasa (11/11/2025).
Pantaukorupsi.com
Editor : Wawang Bagus W.






