Baturaja Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Dua ahli waris melakukan pemasangan plank dan patok tanah, serta perbaikan tata batas tanah milik Almarhum zainal Abas dengan luas 65 hektar, dan milik bapak Kodir dengan luas 12 hektar, di dusun V desa peninjauan, kecamatan peninjauan kabupaten Oku, Profinsi Sumatra Selatan, pada Rabu (07/01/2026).


Bukan tanpa dasar pengambilan kembali tanah tersebut, dua ahli waris sudah melalui rangkaian proses, baik masukan laporan pengaduan ke kejaksaan agung RI, ke kementerian ATR BPN RI, dan ke Mabes Polri, yang mana proses sedang berjalan.
Tanah yang diklaim ahli waris Zainal Abas memiliki luas sekitar 65 hektar, berdasarkan surat penyerahan lahan kepada pihak Mitra Ogan tertanggal 27 Juli 1990.
Sementara itu, tanah milik almarhum Kodir seluas kurang lebih 12 hektar, berdasarkan surat jual beli tertanggal 9 Desember 1979.
Kedua bidang tanah tersebut berada dalam satu hamparan dan terletak di Dusun V Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sebelum melakukan pemasangan plank dan patok, kedua ahli waris mengaku telah menempuh berbagai langkah hukum resmi ke sejumlah lembaga negara.

Ahli waris telah melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN RI dengan Nomor: 001/MS/XI/2025 tertanggal 24 November 2025, mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) serta meminta pengambilan kembali tanah hak milik, Surat tersebut mendapat jawaban bahwa permasalahan sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN RI.
Selanjutnya, ahli waris juga melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung RI melalui surat Nomor: 003/MS/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Tak hanya itu, laporan pengaduan juga disampaikan ke Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 004/MS/XII/2025 dengan pokok perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut keterangan pihak pendamping, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan di Propam Mabes Polri.
Sebelum turun ke lokasi, ahli waris juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polres Ogan Komering Ulu, terkait pemblokiran lahan.
Surat pemberitahuan tersebut tercatat dengan Nomor: 005/MS/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam kegiatan di lapangan, kedua ahli waris didampingi oleh Antoni SCW selaku kuasa pendamping. Antoni menyebutkan pihaknya memiliki bukti kuat, bahwa penyerahan lahan milik almarhum Zainal Abas pada tahun 1990 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 18. ia juga menegaskan, penyerahan lahan tersebut dilakukan tanpa ganti rugi, dan diduga kuat adanya intervensi terhadap pemilik lahan saat itu.
Selain itu, penyerahan tanah milik Kodir yang berdasarkan surat jual beli tahun 1979 juga disebut tidak pernah disertai pembayaran ganti rugi.
“Hari ini kami mendampingi ahli waris, untuk memasang plank, patok, dan memperbaiki tata batas. sebagai langkah awal pengambilan kembali tanah milik mereka untuk dikelola secara mandiri,” ujar Antoni kepada awak media.
Ia juga menambahkan, setelah kegiatan di lapangan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum perdata dan pidana, serta menindak lanjuti laporan yang saat ini tengah berjalan di Kementerian ATR/BPN RI dan Kejaksaan Agung RI.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.






