SPBU 64.783.25 Kubu Raya Disorot Warga, Disebut-sebut Terkait Anggota DPR RI dan Dugaan Pelayanan Khusus Jerigen oleh Warga

Oplus_16908288

Kubu Raya, Kalimantan Barat — pantaukorupsi.com || Aktivitas pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.783.25 Jalan Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga melaporkan adanya pola pelayanan yang dinilai tidak wajar terhadap kendaraan tertentu.

Warga menyebut beberapa truk tertutup terpal terlihat berulang kali melakukan pengisian solar. Dari pengamatan warga, kendaraan tersebut diduga membawa jeriken dan drum yang biasa digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Kami melihat sendiri truk tertutup terpal masuk dan keluar SPBU sambil mengisi solar. Dari bentuk muatannya seperti jeriken dan drum. Sementara warga biasa sering kesulitan dapat solar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, jika pengisian tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan pengawasan, maka berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat kecil dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.

Isu Keterkaitan Pejabat Pusat Muncul
Di tengah sorotan publik tersebut, sejumlah warga juga menyebut bahwa beredar informasi di lingkungan sekitar bahwa pihak yang berada di balik pengelolaan SPBU tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang anggota DPR RI.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa ungkapan lisan masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara resmi, baik melalui dokumen kepemilikan, pernyataan lembaga, maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Warga berharap isu tersebut dapat ditelusuri secara terbuka oleh instansi berwenang guna mencegah spekulasi dan memastikan transparansi.

Desakan Pemeriksaan Resmi
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, Hiswana Migas, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap aktivitas SPBU tersebut.

“Kami tidak mau menuduh siapa pun. Tapi fakta di lapangan harus diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka secara transparan. Kalau ada, harus ditindak,” kata warga lainnya.

BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Sebagaimana diketahui, pendistribusian BBM subsidi diatur ketat oleh pemerintah. Pengisian menggunakan jeriken atau drum dalam jumlah besar hanya diperbolehkan bagi pihak tertentu yang memiliki rekomendasi dan izin resmi.

Oleh karena itu, publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka agar hak masyarakat atas BBM subsidi tidak dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pengelola SPBU, Pertamina, dan instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides).

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Danil Arifin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *