Madang Permai, pantaukorupsi.com — Jumat, 3 Januari 2026 || Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Suhaid kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut, termasuk dugaan peran oknum aparat desa sebagai penampung hasil tambang.
Menurut keterangan warga tersebut, aktivitas penambangan emas yang dilakukan di wilayah aliran sungai dinilai telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan secara menyeluruh dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.
Penambangan emas ilegal di wilayah sungai diketahui memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan perubahan alur sungai, erosi, serta sedimentasi yang dapat merusak habitat organisme akuatik. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida dalam proses pemisahan emas berisiko mencemari air sungai dan mengancam kesehatan masyarakat serta ekosistem di sekitarnya, termasuk di kawasan Sungai Kapuas.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, mereka mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, termasuk sebagai penadah atau pemodal.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat desa, seorang aktivis lingkungan hidup menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti yang cukup, maka pihak berwenang memiliki kewenangan untuk mendalami peran pihak-pihak terkait serta menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi pantaukorupsi.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Madang Permai untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Redaksi pantaukorupsi.com berkomitmen menjunjung tinggi asas cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta: Rabudin Muhammad






