Maraknya Dugaan Penjualan Obat Keras Golongan G di Wilayah Bojonggenteng

Oplus_131072

PantauKorupsi.com|`Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G diduga semakin marak terjadi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung di pinggir jalan, tepatnya di samping sebuah bengkel yang berada di Desa Bojonggenteng.

Menurut keterangan warga sekitar, penjualan obat keras itu diduga dilakukan secara bebas oleh seorang penjual yang diketahui berinisial A. Aktivitas tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena obat golongan G seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek resmi.

Warga berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik penjualan obat keras tersebut. Pasalnya, peredaran obat tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.

Secara aturan, peredaran obat keras telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh fasilitas kefarmasian yang memiliki izin resmi dan harus menggunakan resep dokter.

Apabila terbukti melakukan penjualan obat keras tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ketentuan.

Kami dari pihak media juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah setempat, baik dari pihak Kecamatan Bojonggenteng, Pemerintah Desa Bojonggenteng, Bhabinkamtibmas, serta aparat terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menjadi bandar obat keras golongan G tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari aparat dan instansi terkait demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

 

 

Tim Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *