Wartawan Diusir Saat Meliput! Paripurna DPRD Muara Enim Disorot, Akses Peliputan Dibatasi

Muara Enim, pantaukorupsi.com — Insiden pengusiran terhadap wartawan mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (31/03/2026). Peristiwa ini langsung menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.

Sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Muara Enim diminta meninggalkan lantai tiga—area yang selama ini dikenal sebagai titik strategis untuk pengambilan gambar dan pemantauan jalannya sidang.

Perintah tersebut disampaikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Sekretariat DPRD saat rapat tengah berlangsung. Agenda tersebut dihadiri Bupati Muara Enim H. Edison, Wakil Bupati Hj. Sumarni, serta anggota DPRD dari berbagai komisi.

“Kami diminta turun tanpa penjelasan yang jelas. Padahal kami hadir sebagai undangan resmi untuk meliput,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Para awak media yang hadir diketahui telah terdaftar sebagai undangan peliputan resmi. Namun, setelah dipindahkan ke lantai dua, mereka mengaku tidak lagi dapat menjalankan tugas jurnalistik secara maksimal.

Dari posisi tersebut, jalannya rapat hanya dapat dipantau dari balik pembatas kaca, sehingga menyulitkan pengambilan gambar maupun dokumentasi visual yang utuh. Kondisi ini berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana lantai tiga digunakan sebagai area terbuka bagi media.

Sebelum dipindahkan, sejumlah wartawan mengaku sempat mengamati jalannya rapat, termasuk dinamika kehadiran dan perhatian anggota dewan dalam forum tersebut. Namun, pengamatan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah akses peliputan dibatasi.

Pembatasan akses secara mendadak tanpa penjelasan terbuka ini memicu pertanyaan di kalangan jurnalis terkait komitmen transparansi di lingkungan legislatif daerah. Insiden tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan informasi kepada publik secara utuh.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Muara Enim, Hermidi, menegaskan bahwa kerja jurnalistik membutuhkan akses yang jelas dan terbuka.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Akses peliputan yang dibatasi tanpa penjelasan justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Muara Enim maupun pihak Sekretariat DPRD terkait alasan pengusiran wartawan dari area peliputan tersebut.

Para jurnalis berharap adanya klarifikasi terbuka serta evaluasi ke depan agar kegiatan peliputan di lingkungan DPRD tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak menghambat kerja pers.

Laporan: Machmud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *