Pekalongan, pantaukorupsi.com – Dugaan penyalahgunaan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) mencuat di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Seorang perangkat desa berinisial “M”, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, diduga telah menyelewengkan dana hasil tarikan PBB warga sejak tahun 2013 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun radar-pionir.com menyebutkan, dana PBB yang seharusnya disetorkan ke koordinator pajak desa justru tidak pernah sampai ke tujuan. Oknum “M” (51), yang selama ini dipercaya mengelola dan mengumpulkan setoran dari warga, diduga memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Praktik ini baru terungkap setelah dilakukan penelusuran atas tunggakan pajak desa yang tidak kunjung lunas selama bertahun-tahun.
Kepala Desa Kertijayan, Musa Rodli, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, memang ditemukan adanya dana PBB yang tidak disetorkan oleh perangkat desanya. “Benar, ada sejumlah setoran pajak warga yang tidak disetorkan oleh saudara Mulyanto. Namun yang bersangkutan sudah mengakui dan siap bertanggung jawab,” ungkap Musa Rodli.
Musa menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut. Ia bahkan memastikan bahwa tunggakan dana pajak yang belum disetorkan akan dikembalikan sepenuhnya. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar semua dana yang belum disetor bisa dikembalikan. Mulyanto juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menjual aset pribadinya, termasuk tanah dan rumah, demi mengembalikan dana pajak warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musa Rodli menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pembenahan dalam sistem pengelolaan PBB di desa agar kejadian serupa tidak terulang. Setiap proses penarikan dan penyetoran pajak kini diwajibkan melalui mekanisme transparan dengan bukti setor resmi.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Kertijayan mengaku kecewa dengan tindakan oknum perangkat tersebut. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar aparatur desa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik. “Kami sebagai warga sudah percaya penuh pada perangkat desa. Kalau sampai uang pajak tidak disetor, tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penggelapan pajak PBB di Desa Kertijayan ini menjadi sorotan masyarakat sekitar Buaran. Warga menilai langkah tegas Kepala Desa Musa Rodli yang membuka persoalan ke publik merupakan bentuk transparansi pemerintahan desa yang patut diapresiasi. Kini, masyarakat menunggu proses pengembalian dana tersebut sembari berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan terbuka.
pantaukorupsi.com
Editor: Wawang Bagus W.












