Lampung, Tanggamus, pantaukorupsi.com – Dunia pendidikan di Kecamatan Talang Padang kembali menjadi sorotan. Seorang siswa SMK swasta berinisial Adli diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak SMKS Muhammadiyah Talangpadang hanya karena belum melunasi biaya pendidikan.
Ironisnya, bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak siswa, diduga turut diambil oleh oknum guru.
Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini dihimpun dan dirilis pada hari ini, Rabu, 15 April 2026.
Ayah kandung Adli, berinisial A, menyampaikan keluhannya kepada Kaperwil Lampung media pantaukorupsi.com. Ia menilai tindakan pihak sekolah telah mencederai hak pendidikan anaknya.
“Anak saya waktu bulan puasa mau menyusun tugas sekolah, tapi bukannya dibimbing malah dimarah-marahi dan diberhentikan hanya karena belum bayar sekolah. Ini jelas tidak sesuai aturan yang sah,” ungkap A.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga terjadi saat pencairan dana bantuan PIP.
“Saat pencairan dana sebesar Rp1.800.000, anak saya dikawal oleh oknum guru ke bank. Setelah uang dicairkan, semuanya langsung diambil oleh oknum guru inisial S dengan alasan untuk bayar sekolah. Ini sangat menyakitkan. Saya minta keadilan, bagaimana masa depan anak saya kalau seperti ini, apalagi sudah mendekati ujian. Anak saya sekarang tertekan secara mental,” lanjut A.
Namun, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, pihak sekolah melalui oknum guru berinisial S membantah seluruh tudingan tersebut.
“Itu tidak benar, anaknya sendiri yang tidak mau sekolah lagi. Untuk pencairan bantuan, memang kami kawal dan dibawa ke sekolah,” ujar S.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan penting:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Melarang pungutan yang bersifat wajib dan mengikat hingga merugikan peserta didik.
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
- Dana bantuan pendidikan adalah hak penuh siswa dan tidak boleh diambil atau dikuasai pihak sekolah.
Selain itu, sekolah tidak dibenarkan memberhentikan siswa hanya karena alasan ekonomi.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi serius:
- Sanksi administratif hingga pemberhentian
- Kewajiban pengembalian dana PIP kepada siswa
- Pencabutan izin operasional sekolah (jika pelanggaran berat)
- Potensi pidana jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang
Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu keprihatinan publik. Ayah korban berharap pemerintah daerah segera turun tangan.
“Saya hanya ingin keadilan. Anak saya punya hak untuk sekolah dan masa depan,” tutup A.
Tim wartawan media pantaukorupsi.com Lampung akan terus menelusuri kasus ini guna memastikan kebenaran serta mendorong transparansi dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Laporan: Romli






