Sebulan Tanpa SP2HP, Pedagang Sayur di Pontianak Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan

PONTIANAK, pataukorupsi.com -Kamis 28 Mai 2026-Penanganan laporan dugaan penipuan yang menimpa Halijah M. Ali, seorang pedagang sayur di Pontianak, kini tengah menjadi perhatian publik.

Genap satu bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), pihak pelapor menyatakan belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkaranya.

​Hal ini memicu pertanyaan terkait implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009.

Regulasi tersebut mengatur hak pelapor untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk transparansi publik.

​Pelapor Desak Penyelidikan Objektif
​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa lambatnya penanganan perkara ini berkaitan dengan latar belakang pihak terlapor.

Terlapor disinyalir merupakan istri dari seorang anggota Polri aktif yang bertugas di jajaran Polda Kalbar.

​Melalui keterangan tertulisnya, Halijah mendesak agar institusi kepolisian tetap bertindak objektif dan profesional tanpa terpengaruh oleh latar belakang keluarga terlapor.

Ia berharap asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar ditegakkan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

​”Kami berharap pihak kepolisian bertindak murni berdasarkan fakta hukum dan tidak memberikan ruang bagi adanya intervensi,” ujar Siti Halijah dalam keterangannya.

​Prosedur Penyelidikan dan Tantangan di Lapangan
​Secara normatif, fase penyelidikan memang memerlukan waktu bagi tim penyidik untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum sebuah perkara dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Proses ini melibatkan pemanggilan saksi-saksi, pengumpulan dokumen pendukung, dan gelar perkara awal.

​Kendati demikian, ketiadaan pembaruan informasi melalui SP2HP dalam sebulan terakhir membuat pihak pelapor merasa digantung tanpa kepastian. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dalam mengawal komitmen Polri Presisi di wilayah hukum Kalimantan Barat.

​Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi
​Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), redaksi pataukorupsi.com saat ini sedang melakukan upaya konfirmasi resmi kepada pihak penyidik yang menangani perkara serta Bidang Humas Polda Kalbar.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan dan kendala objektif yang dihadapi di lapangan.

​Penulis: Rabudin Muhammad

Sumber Informasi: Keterangan Pelapor (Siti Halijah M. Ali)

Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam pemberitaan ini menggunakan ilustrasi teknologi AI (Kecerdasan Buatan).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *