Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 14 Panai Hulu Disorot, Kondisi Sekolah Dinilai Memprihatinkan

Labuhanbatu, pantaukorupsi.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 14 Panai Hulu, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai memprihatinkan. Beberapa bagian plafon terlihat rusak, sejumlah meja belajar tidak layak pakai, serta jendela kelas tampak diperbaiki secara sementara menggunakan kayu seadanya.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah tersebut setiap tahunnya menerima alokasi Dana BOS, termasuk anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp45 juta pada Tahun Anggaran 2025 untuk kebutuhan sarana dan prasarana.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 14 Panai Hulu, Suriati, S.Pd, pada Selasa (15/4/2026), belum memperoleh penjelasan rinci. Saat ditemui di lingkungan sekolah, yang bersangkutan terlihat terburu-buru dan belum memberikan keterangan lengkap terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Saya sudah menjabat sejak 2012,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi dengan alasan akan menghadiri keperluan di kantor koordinator wilayah (korwil).

Pihak media menyatakan telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk upaya memperoleh informasi yang berimbang serta mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan detail terkait alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 maupun penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Sejumlah pihak menilai, transparansi dalam pengelolaan Dana BOS merupakan hal penting untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan perbaikan fasilitas sekolah.

Terkait hal ini, diharapkan instansi berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas informasi yang berkembang.

Laporan: Ramlan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *