PANTAUKORUPSI.COM|`•CIJERUK – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mengingatkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana perpanjangan izin PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang saat ini tengah berproses di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi bahwa lahan milik perusahaan yang berada di kawasan kaki Gunung Salak itu telah menjadi bagian dari jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V Jakarta. Hal ini merujuk pada surat bernomor S-2eMKN/.07/KNL.08/2020 tentang permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum memutuskan memperpanjang izin perusahaan tersebut.
“Kami melihat dari surat tersebut, membuktikan bahwa lahan perusahaan sudah masuk menjadi aset sitaan negara. Sehingga kami mengingatkan Pak Bupati untuk berhati-hati dan melakukan penelusuran lebih dalam sebelum mengambil keputusan,” ujar Yusup kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, Yusup menjelaskan bahwa sebagian besar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BSS diketahui telah habis masa berlakunya sejak tahun 2017. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan perpanjangan izin seharusnya dilakukan paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku habis.
“Masa berlaku SHGB itu sampai 2017, sekarang sudah 2026. Artinya sudah jauh melewati batas waktu. Jangan sampai dipaksakan karena ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, HPPMI juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana lahan tersebut selama puluhan tahun disebut telah dikuasai dan digarap oleh para petani.
Menurut Yusup, keberadaan petani penggarap harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Faktanya di lapangan, lahan tersebut sudah lama digarap oleh masyarakat. Ini juga harus menjadi perhatian, jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan petani kecil,” tambahnya.
HPPMI berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi persoalan ini.
Mereka juga mendorong agar dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, termasuk aspek legalitas dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Jalu






