Himbauan Satker BP2JN Kalbar Dinilai Tak Berdasar Hukum, Dugaan Penyelewengan Dana Rp233 Miliar Mencuat ke Publik

Sintang, pantaukorupsi.com -Senin 27 April 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Ketua DPC PWRI Sintang, Erikson, menyoroti kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BP2JN) Kalimantan Barat terkait penanganan proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau Satu di Sungai Pisau, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Erikson menilai prosedur penutupan jalan yang dilakukan pada 27 April 2026 terkesan tidak profesional dan “abal-abal”.

terkait keluhan masyarakat tersebut sumber mengungkapkan,lewat aduan publik kepada Awak media,diduga

Prosedur Penutupan Jalan atau/Himbauan penutupan akses jalan bagi kendaraan roda 4 dan roda 6 (kecuali darurat) akibat pengecoran lantai jembatan disebarkan melalui pesan WhatsApp, bukan surat edaran resmi. Hal tersebut dianggap tidak prosedural”Pada”27/4/26.Jam 08 Wib waktu setempat.

Himbauan Penutupan jalan tersebut diinfokan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, mulai sekitar pukul 10:00 pagi hingga 01:00 dini hari (Subuh).

Sehingga perlunya tuntutan Transparansi pihak terkait bagian dari pengelolah Proyek,Erikson menilai sekaligus menyoroti kurangnya transparansi mengenai identitas perusahaan kontraktor pelaksana (di bawah lapangan Muhammad Syirkafi) dan rincian anggaran pada papan proyek.

Indikasi Masalah tersebut mecuat, Ketidakhadiran plang proyek resmi dianggap sebagai indikasi dugaan lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan hukum.

Pihak PWRI DPC Kab, Sintang,diketuai Erikson saat di konfirmasi Redaksi”menegaskan” akan mendesak BP2JN Kalbar lebih profesional dalam mengelola proyek strategis dan mematuhi aturan administratif yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat pengguna jalan di wilayah Ketungau Hulu.

dugaan Proyek Pembangunan Jalan Batas (Sekayam/Entikong – Rasau II) di Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh PT CONBLOC INFRATECNO pada tahun 2017.

Proyek Fantastis: Proyek strategis nasional ini memiliki anggaran sekitar Rp 233,8 miliar (Rp 233.837.881.286,90).dan tercium di publik dugaan

Pemutusan Kontrak (2019): PT CONBLOC INFRATECNO diputus kontraknya oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BP2JN) Kalbar pada tahun 2019 karena proyek tidak rampung.

Dampak Proyek: Jalan dari Balai Karangan hingga Senaning (Simpang Rasau) dilaporkan masih dalam kondisi rusak parah dan tidak maksimal.

Dugaan Ketidaktransparan: Pemutusan kontrak dinilai tidak transparan, terutama terkait jumlah pengembalian uang ke negara.

Indikasi Korupsi & Tuntutan Pemeriksaan oleh publik digaungkan

menyoroti aspek krusial dalam tata kelola proyek publik: transparansi dan kepatuhan hukum.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, kritik tersebut memiliki dasar aturan yang kuat, antara lain:

Papan Pengumuman Proyek: Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek. Ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, hingga nama kontraktor pelaksana.

Keabsahan Administrasi: Edaran resmi terkait kepentingan publik (seperti penutupan jalan akibat rehabilitasi jembatan) idealnya dikeluarkan dalam bentuk dokumen formal yang ditandatangani otoritas terkait, bukan sekadar pesan singkat (WhatsApp). Pesan teks sulit diverifikasi keabsahan hukumnya dan bisa menimbulkan spekulasi adanya penyimpangan”Ungkap”Sumber.

Keterlibatan Pemerintah: Sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), instansi pemerintah terkait bertanggung jawab memastikan kontraktor bekerja sesuai prosedur, termasuk dalam hal sosialisasi kepada warga terdampak.

Tanpa adanya keterbukaan informasi, wajar jika muncul kecurigaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Erikson menduga adanya unsur korupsi dan meminta Aparat Penegak Hukum (KPK, Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar) untuk memeriksa ulang proyek tersebut.

Pihak yang Diminta Diperiksa: Selain PT CONBLOC INFRATECNO, Erikson meminta pemeriksaan terhadap pejabat Balai BP2JN Kalbar yang menjabat saat itu (Satker dan PPK), termasuk Asep Syarif Hidayat (yang saat ini dikabarkan menjabat sebagai Direktur Pembangunan Jalan di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR).

Eriksonmenambahkan dan menekankan pentingnya transparansi publik Sementara itu, dalam konteks terpisah,pelaku pengadaan barang/jasa atau proyek sering kali diperingatkan oleh pihak berwenang seperti KPK untuk menghindari dugaan mufakat jahat, dan menekankan bahwa ” proyek nasinal” adalah titik rawan dugaan korupsi yang harus diproses hukum”Tutupnya” Erikson ketua PWRI DPC Kab, Sintang

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.

Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau dan dilaporkan pada edisi berikutnya berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta:Rabudin muhammad.

Sumber: Masyarakat setempat(Erikson)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *