Tanggamus, pantaukorupsi.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menelaah informasi terkait dugaan pungutan komite di SD Negeri 1 Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah awal berupa koordinasi dan pendalaman informasi sebelum menentukan tindak lanjut.
“Terhadap informasi dugaan pungutan komite tersebut, Inspektorat akan berkoordinasi dan mempelajari terlebih dahulu informasi yang ada,” ujar Gustam saat dikonfirmasi, Selasa (21 April 2026).
Ia menjelaskan, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus guna mengetahui apakah telah ada langkah penanganan atas persoalan tersebut.
“Koordinasi dengan Dinas Pendidikan penting untuk mengetahui sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan,” katanya.
Menurutnya, Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan melakukan telaah lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Jika diperlukan, kami akan melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pihak sekolah maupun komite,” tambahnya.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan mekanisme dan dasar pungutan yang disebut sebagai hasil musyawarah melalui komite sekolah.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak SD Negeri 1 Air Kubang maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Inspektorat menegaskan bahwa setiap proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Romli






