Lampung Timur, pantaukorupsi.com – Aktivitas pemasangan jaringan internet berbasis WiFi yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (21/4/2026), terlihat sejumlah kabel jaringan terpasang pada tiang listrik di beberapa titik. Penggunaan fasilitas publik tersebut diduga tidak seluruhnya melalui mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemanfaatan infrastruktur seperti tiang listrik untuk kepentingan jaringan telekomunikasi wajib melalui izin resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain dinilai semrawut, pemasangan kabel yang tidak sesuai standar dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan.
“Kalau tidak jelas izinnya, kami khawatir. Apalagi ini menyangkut listrik, risikonya besar kalau sampai terjadi korsleting,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, aparat pemerintah desa di wilayah Kecamatan Waway Karya menyatakan belum pernah mengeluarkan izin terkait pemasangan jaringan WiFi pada tiang listrik PLN di wilayahnya.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan di tiang listrik PLN,” ujar perwakilan desa saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pemasangan jaringan tersebut mengakui bahwa kegiatan yang dilakukan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, belum ada penjelasan rinci terkait legalitas penggunaan tiang listrik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN dan instansi terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait prosedur penggunaan tiang listrik serta langkah pengawasan di lapangan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Alex Juanda






