LANDAK, pantaukorupsi.com – Persoalan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 64.783.03 Ngabang, Kabupaten Landak, kembali memicu polemik. Di tengah derasnya dugaan penyelewengan, pihak pengelola kerap menggunakan narasi “bantuan untuk masyarakat kecil” sebagai bentuk klarifikasi.
Namun, penelusuran tim redaksi mengungkap adanya pola berulang yang tercatat dalam rekam jejak digital setahun terakhir.
Redaksi mengidentifikasi adanya kecenderungan pola klarifikasi yang tidak lazim.Muncul indikasi upaya penggiringan opini melalui skema kemitraan media tertentu guna menetralisir fakta lapangan yang berkembang.
Fenomena ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap koridor etika jurnalistik.
Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang objektif, bukan menjadi instrumen untuk melegitimasi dugaan pelanggaran melalui narasi sepihak yang tidak berbasis data valid.
Dokumentasi jejak digital menunjukkan bahwa dalih “kepentingan masyarakat” yang kerap dilontarkan pengelola berbenturan dengan fakta laporan yang muncul secara beruntun di lokasi yang sama:
25 Februari 2025: Laporan mengenai prioritas pengisian jeriken skala besar yang memicu kemacetan dan mengabaikan antrean kendaraan umum.
1 Juni 2025: Reaksi publik terkait dugaan skandal pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
4 Juni 2025: Hanya berselang tiga hari, laporan serupa kembali mencuat, menunjukkan adanya masalah yang belum terselesaikan secara sistemik.
Secara kumulatif, terdapat lebih dari 10 laporan senada dari berbagai media dalam setahun terakhir. Rentetan data ini memperkuat dugaan adanya pengondisian terstruktur yang melampaui sekadar kesalahan teknis operasional.Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan
Masyarakat kini mendesak langkah konkret dari PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Publik menuntut fungsi pengawasan tidak kalah oleh narasi pembelaan di ruang digital.
”Hukum jangan sampai tumpul, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami butuh inspeksi mendadak (sidak) yang transparan dan audit distribusi, bukan sekadar klarifikasi rutin di media,” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan analisis data historis dan laporan lapangan demi menjaga kedaulatan BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 5 UU Pers No. 40/1999, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU 64.783.03 untuk memberikan Hak Jawab atau koreksi resmi.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil oleh instansi terkait.
Penulis: Rabudin Muhammad





