DPD ASWIN dan GWI Kalbar Bongkar Narasi Sepihak Isu “Penyekapan Wartawan” di SPBU 64.781.21: Tuduhan “Bos Preman” Dinilai Fitnah dan Tidak Berdasar

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Polemik pemberitaan terkait dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap wartawan di SPBU 64.781.21 terus menuai sorotan. Namun, hasil investigasi lapangan dan klarifikasi yang dilakukan sejumlah awak media bersama organisasi pers di Kalimantan Barat justru menemukan fakta berbeda dari narasi yang sebelumnya terlanjur beredar luas di publik.

Menyikapi pemberitaan yang dinilai tendensius tersebut, DPD ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Kalimantan Barat bersama DPD GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kalbar turun langsung melakukan penelusuran, pengumpulan keterangan saksi, serta verifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa tuduhan adanya penyekapan maupun intimidasi tidak ditemukan dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.

“Jangan sampai opini liar dibangun seolah-olah telah terjadi tindak penyekapan, padahal fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya unsur penahanan paksa seperti yang diberitakan. Kami sudah melakukan klarifikasi langsung dan hasilnya berbeda jauh dari narasi yang berkembang,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, pemberitaan yang langsung menggiring opini tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi menciptakan disinformasi dan mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak SPBU 64.781.21 juga memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media sebagai bahan verifikasi atas kejadian yang dipersoalkan. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden berlangsung turut memberikan keterangan yang membantah adanya tindakan penyekapan maupun intimidasi sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Hasil penelusuran di lapangan bahkan menunjukkan situasi saat itu lebih mengarah pada upaya klarifikasi biasa terkait aktivitas pengambilan gambar di area SPBU, bukan tindakan kriminal sebagaimana narasi yang dibangun dalam sejumlah pemberitaan.

Tak hanya itu, tudingan yang menyeret nama seorang pria bernama Budi dengan label “bos preman” juga menuai bantahan keras dari berbagai pihak. Awak media bersama organisasi pers melakukan penelusuran langsung ke lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari sejumlah keterangan warga sekitar, tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan terkesan membentuk stigma negatif tanpa bukti yang jelas.

“Kalau memang ada tuduhan serius seperti itu, harus dibuktikan secara hukum dan fakta. Jangan asal melabeli orang dengan istilah preman hanya untuk menggiring opini publik,” ungkap salah seorang warga.

Warga sekitar juga menyebut sosok yang dituduhkan tersebut selama ini dikenal beraktivitas biasa di lingkungan masyarakat dan tidak pernah menunjukkan perilaku sebagaimana stigma yang dibangun dalam pemberitaan.

Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, kembali menegaskan bahwa media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi merusak nama baik seseorang.

“Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu juga dibatasi tanggung jawab moral dan etika jurnalistik. Jangan sampai media dijadikan alat pembentukan opini sepihak tanpa verifikasi yang utuh,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris DPD GWI Kalbar, Joni Djamaludin, menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat memicu kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jika informasi dipublikasikan tanpa investigasi lengkap dan konfirmasi terhadap seluruh pihak, maka sangat berpotensi menjadi fitnah publik,” tegas Joni.

DPD ASWIN dan GWI Kalbar juga mengingatkan bahwa setiap insan pers wajib menaati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban media untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, independen, dan tidak menghakimi.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa ruang publik tidak boleh dipenuhi narasi yang belum teruji kebenarannya. Organisasi pers berharap seluruh media lebih berhati-hati dalam menyusun pemberitaan agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tidak berubah menjadi sarana penghakiman opini yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar fakta dan bukti yang sah.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *