Awak Media Datangi Polsek Tallo, Penyidik Disebut Tak Bisa Memberi Keterangan

Makassar, 14 Mei 2026 – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan bersama di kawasan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menemui hambatan.

Sejumlah penyidik yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dikabarkan tidak bersedia memberikan keterangan saat didatangi di Mapolsek Tallo.

Kasus tersebut tercatat dalam dokumen SP2HP bernomor A.1/XII/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hingga kini, perkembangan penanganan perkara disebut belum diketahui secara jelas oleh pelapor maupun publik.

Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, tim penyidik yang menangani perkara tersebut terdiri dari AIPDA Edy Putra Suwirta, Brigpol Munardy M. Ramly, dan Bripda Fatuwal Rezki Dongoran, dengan pengawasan penyidikan oleh IPDA Haeril Dahri Lappi, S.E.

Namun saat sejumlah jurnalis mendatangi kantor Polsek Tallo untuk meminta klarifikasi mengenai progres penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, hingga kemungkinan penetapan tersangka, pihak kepolisian menyampaikan bahwa para penyidik yang dimaksud tidak dapat ditemui.

“Kami datang secara resmi untuk melakukan konfirmasi sesuai mekanisme pers.

Tetapi petugas menyampaikan bahwa penyidik sedang sibuk di luar kantor dan belum bisa memberikan keterangan,” ujar salah satu wartawan yang hadir di lokasi.

Awak media juga meminta agar ada pejabat lain atau perwakilan kepolisian yang dapat memberikan penjelasan sementara.

Namun permintaan tersebut kembali ditolak dengan alasan bahwa hanya penyidik terkait yang berwenang menyampaikan informasi penanganan perkara.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis.

Pasalnya, dalam SP2HP yang diterbitkan, nama dan jabatan penyidik telah dicantumkan secara resmi sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada pelapor maupun masyarakat.

“Jika nama penyidik sudah tercantum resmi dalam dokumen perkara, tentu publik berharap ada keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkap perwakilan awak media.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut diketahui telah berjalan lebih dari lima bulan sejak laporan diterima pada Desember 2025.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait status hukum perkara, penetapan tersangka, maupun tahapan lanjutan proses penyidikan.

Sementara itu, pihak Humas Polrestabes Makassar yang dihubungi awak media menyatakan akan melakukan verifikasi terkait informasi tersebut dan berupaya memfasilitasi komunikasi antara media dan tim penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Tallo maupun tim penyidik terkait alasan belum diberikannya informasi perkembangan perkara kepada publik.

Awak media dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi penanganan perkara.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pelayanan institusi kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *